Rabu, April 9, 2025
26.1 C
Palangkaraya

Wabup Kobar Minta Perusahaan Klarifikasi ke Kementerian LHK

PANGKALAN BUN-Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Achmadi Riansyah meminta agar pihak perusahaan melakukan klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini berkaitan dengan munculnya putusan terhadap dicabutnya surat izin pelepasan kawasan hutan, sehingga apabila nantinya putusan menimpa perusahaan yang ada di daerah setempat bisa mengambil sikap.

Menurutnya ini juga supaya nantinya apabila putusan tersebut final, tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Kami belum lama ini melakukan klarifikasi terkait adanya putusan Menteri KLHK No 1 Tahun 2022 terkait pencabutan izin perkebunan dan pertambangan. Hasilnya adalah bahwa surat putusan itu betul adanya,” katanya.

Dalam putusan tersebut disampaikan adanya pelepasan izin kawasan hutan terhadap perusahaan pemegang izin. Dan kalimat itu benar adanya dari KLHK. Nantinya, tambah dia, perusahaan yang sudah memiliki izin tersebut agar segera melakukan klarifikasi sehingga nantinya dilakukan inventarisasi dan verifikasi ke lapangan. Terhadap putusan tersebut, Pemkab Kobar meminta agar masyarakat tidak mengambil langkah-langkah reaktif.

Baca Juga :  Ormas Harus Ikuti Aturan Pemerintah

“Kami minta warga tidak melakukan tindakan yang justru akan merugikan kita semua. Karena dapat mengganggu investor dan iklim investasi jadi kurang baik,” ujarnya.

Achmadi menambahkan, pihaknya juga mendorong agar pihak perusahaan yang nantinya izinnya dicabut, agar segera melakukan klarifikasi ke KLHK. Baik itu secara perusahaan atau melalui organisasi perusahaan. (son)

PANGKALAN BUN-Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Achmadi Riansyah meminta agar pihak perusahaan melakukan klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini berkaitan dengan munculnya putusan terhadap dicabutnya surat izin pelepasan kawasan hutan, sehingga apabila nantinya putusan menimpa perusahaan yang ada di daerah setempat bisa mengambil sikap.

Menurutnya ini juga supaya nantinya apabila putusan tersebut final, tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Kami belum lama ini melakukan klarifikasi terkait adanya putusan Menteri KLHK No 1 Tahun 2022 terkait pencabutan izin perkebunan dan pertambangan. Hasilnya adalah bahwa surat putusan itu betul adanya,” katanya.

Dalam putusan tersebut disampaikan adanya pelepasan izin kawasan hutan terhadap perusahaan pemegang izin. Dan kalimat itu benar adanya dari KLHK. Nantinya, tambah dia, perusahaan yang sudah memiliki izin tersebut agar segera melakukan klarifikasi sehingga nantinya dilakukan inventarisasi dan verifikasi ke lapangan. Terhadap putusan tersebut, Pemkab Kobar meminta agar masyarakat tidak mengambil langkah-langkah reaktif.

Baca Juga :  Ormas Harus Ikuti Aturan Pemerintah

“Kami minta warga tidak melakukan tindakan yang justru akan merugikan kita semua. Karena dapat mengganggu investor dan iklim investasi jadi kurang baik,” ujarnya.

Achmadi menambahkan, pihaknya juga mendorong agar pihak perusahaan yang nantinya izinnya dicabut, agar segera melakukan klarifikasi ke KLHK. Baik itu secara perusahaan atau melalui organisasi perusahaan. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/