Kamis, Juli 4, 2024
25 C
Palangkaraya

Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Dapar Remisi

PANGKALAN BUN-Pada perayaan Hari Raya Waisak kemarin, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun memberikan remisi kepada dua warga binaan yang beragama Budha. mereka adalah Riko Wijaya Kusuma dan Tri Joko.

Dua warga binaan tersebut mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama satu bulan. Hal ini disampaikan Kalapas Klas IIB Pangkalan Bun Mukhtar saat dibincangi Kalteng Pos belum lama ini.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021. Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Baca Juga :  Bupati Kobar Salurkan Bantuan Korban Banjir

“Di Lapas Pangkalan Bun, dua orang mendapatkan remisi potongan masa tahanan 1 bulan. Kami sudah berikan suratnya kepada warga binaan tersebut,”katanya.

PANGKALAN BUN-Pada perayaan Hari Raya Waisak kemarin, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun memberikan remisi kepada dua warga binaan yang beragama Budha. mereka adalah Riko Wijaya Kusuma dan Tri Joko.

Dua warga binaan tersebut mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama satu bulan. Hal ini disampaikan Kalapas Klas IIB Pangkalan Bun Mukhtar saat dibincangi Kalteng Pos belum lama ini.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021. Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Baca Juga :  Bupati Kobar Salurkan Bantuan Korban Banjir

“Di Lapas Pangkalan Bun, dua orang mendapatkan remisi potongan masa tahanan 1 bulan. Kami sudah berikan suratnya kepada warga binaan tersebut,”katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/