Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Perjelas Status Kawasan dan Tata Ruang Kotim

SAMPIT – Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah banyaknya kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, seperti  kantor maupun fasilitas desa. Padahal keberadaannya sudah eksis atau sudah ada sejak lama.

Menindaklanjuti status kawasan dan tata ruang Kabupaten Kotim, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami kemarin (29/11) melakukan pertemuan dengan kementerian KLHK dan ATR/BPN di Jakarta untuk kejelasan terkait status kawasan dan tata ruang di Kabupaten Kotim. Dengan harapan akan ada solusi dari pemerintah pusat tentang masalah status kawasan didaerah ini,” kata Bupati Halikinnor Selasa (30/11).

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Petugas RS Murjani

Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman serta Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Alang Arianto dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat / Ops Pimpinan Lantai 4 Gedung Manggala Wana Bhakti KLHK RI di Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri LHK RI Bapak Alue Dohong dan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra yang didampingi Dirjen PKTL KLHK, Dirjen PSKL KLHK, serta Dirjen Kemen ATR dan Kakantah BPN Kabupaten Kotim yang hadir secara hybrid virtual.

Halikin mengatakan pertemuan yang dilaksanakan berkaitan sarana prasarana infrastruktur fasilitas sosial, fasilitas umum yang masuk kawasan tertentu, penyelesaian program pemerintah dan permukiman dalam kawasan, dan juga dibahas rencana detail tata ruang (RDTR), RDTR Perkotaan, Reforma Agraria, legalitas masyarakat, serta perkembangan terbaru lainnya yang bisa dibahas bersama-sama.

Baca Juga :  Gedung Baru RS Murjani Difungsikan Jadi Tempat Pendaftaran Pasien

Menurutnya beberapa waktu lalu Kabupaten Kotim menjadi yang pertama berhasil memperjuangkan perubahan status kawasan hutan melalui pengukuhan kawasan hutan sehingga ada kejelasan status lahan milik pemerintah daerah atau masyarakat.

“Ini merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, semoga pemerintah pusat menyetujui masukan dan usulan-usulan yang kami disampaikan kepada mereka,” tutupnya. (bah/ans)

SAMPIT – Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah banyaknya kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, seperti  kantor maupun fasilitas desa. Padahal keberadaannya sudah eksis atau sudah ada sejak lama.

Menindaklanjuti status kawasan dan tata ruang Kabupaten Kotim, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami kemarin (29/11) melakukan pertemuan dengan kementerian KLHK dan ATR/BPN di Jakarta untuk kejelasan terkait status kawasan dan tata ruang di Kabupaten Kotim. Dengan harapan akan ada solusi dari pemerintah pusat tentang masalah status kawasan didaerah ini,” kata Bupati Halikinnor Selasa (30/11).

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Petugas RS Murjani

Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman serta Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Alang Arianto dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat / Ops Pimpinan Lantai 4 Gedung Manggala Wana Bhakti KLHK RI di Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri LHK RI Bapak Alue Dohong dan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra yang didampingi Dirjen PKTL KLHK, Dirjen PSKL KLHK, serta Dirjen Kemen ATR dan Kakantah BPN Kabupaten Kotim yang hadir secara hybrid virtual.

Halikin mengatakan pertemuan yang dilaksanakan berkaitan sarana prasarana infrastruktur fasilitas sosial, fasilitas umum yang masuk kawasan tertentu, penyelesaian program pemerintah dan permukiman dalam kawasan, dan juga dibahas rencana detail tata ruang (RDTR), RDTR Perkotaan, Reforma Agraria, legalitas masyarakat, serta perkembangan terbaru lainnya yang bisa dibahas bersama-sama.

Baca Juga :  Gedung Baru RS Murjani Difungsikan Jadi Tempat Pendaftaran Pasien

Menurutnya beberapa waktu lalu Kabupaten Kotim menjadi yang pertama berhasil memperjuangkan perubahan status kawasan hutan melalui pengukuhan kawasan hutan sehingga ada kejelasan status lahan milik pemerintah daerah atau masyarakat.

“Ini merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, semoga pemerintah pusat menyetujui masukan dan usulan-usulan yang kami disampaikan kepada mereka,” tutupnya. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/