Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

PNS Harus Tertib Administrasi dan Disiplin Jam Kerja

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintahan setempat harus tertib administrasi dan disiplin jam kerja. Hal ini dikarenakan pentingnya peningkatan pelayanan publik guna menyukseskan program-program yang telah direncanakan.

“Saya minta seluruh PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Kotim ini, untuk tertib administrasi dan disiplin jam kerja, karena peningkatan pelayanan publik juga menjadi langkah konkrit dalam perwujudan perjuangan untuk mewujudkan pembangunan di Bumi Hambaring Hurung ini,” kata Halikin saat melantik 186 orang CPNS menjadi PNS, Rabu (2/2).

Dirinya juga mengatakan apabila PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama hari kerja akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Telat 7 Hari, Gaji Guru PNS Akhirnya Cair

“Saya berharap kepada semua PNS untuk bekerja dengan dedikasi, berpegang teguh panca prasetia KORPRI, dan bangun terus solidaritas anggota KORPRI, untuk menciptakan aparatur PNS yang berkualitas di Kabupaten Kotim ini,” ucap Halikin.

Ia juga menerangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bersangkutan dengan mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukannya,” ujar Halikin. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Kotim Hadapi Kendala Vaksinasi Lansia

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintahan setempat harus tertib administrasi dan disiplin jam kerja. Hal ini dikarenakan pentingnya peningkatan pelayanan publik guna menyukseskan program-program yang telah direncanakan.

“Saya minta seluruh PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Kotim ini, untuk tertib administrasi dan disiplin jam kerja, karena peningkatan pelayanan publik juga menjadi langkah konkrit dalam perwujudan perjuangan untuk mewujudkan pembangunan di Bumi Hambaring Hurung ini,” kata Halikin saat melantik 186 orang CPNS menjadi PNS, Rabu (2/2).

Dirinya juga mengatakan apabila PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama hari kerja akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Telat 7 Hari, Gaji Guru PNS Akhirnya Cair

“Saya berharap kepada semua PNS untuk bekerja dengan dedikasi, berpegang teguh panca prasetia KORPRI, dan bangun terus solidaritas anggota KORPRI, untuk menciptakan aparatur PNS yang berkualitas di Kabupaten Kotim ini,” ucap Halikin.

Ia juga menerangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bersangkutan dengan mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukannya,” ujar Halikin. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Kotim Hadapi Kendala Vaksinasi Lansia

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/