SAMPIT-Setelah berbulan-bulan mandek, kasus dugaan penganiayaan terhadap C (38), tersangka narkoba yang juga mantan anggota polisi, akhirnya resmi naik ke status laporan polisi (LP).
Kuasa hukum korban, Nurahman Ramadani, menyebut langkah ini sebagai angin segar bagi upaya penegakan hukum yang sempat stagnan.
Peristiwa ini terjadi pada awal 2024 lalu, ketika C diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia mengalami luka serius, termasuk pembengkakan dan pendarahan di telinga kiri, memar pada mata kanan, serta lebam di sejumlah bagian tubuh.
“Setelah menunggu cukup lama, akhirnya laporan ini resmi naik menjadi laporan polisi pada 2 Juli 2025,” ujar Ramadani, Jumat (4/7/2025). Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI pada April 2025 dan mendapat respons empat hari kemudian.
Menurut Ramadani, proses penyelidikan sempat menghasilkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 Maret 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan penetapan tersangka.
“Kami mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Proses hukum harus berjalan transparan dan berkeadilan,” tegas Ramadani.(mif/ram)