Jumat, Juli 4, 2025
24.3 C
Palangkaraya

Mantan Polisi Babak Belur saat Ditangkap, Tak Terima dan Laporkan yang Nangkap

SAMPIT-Kasus dugaan kekerasan terhadap C (38), tersangka kasus narkoba yang juga mantan anggota kepolisian, kembali mencuat.

C mengaku dianiaya oleh beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim saat penangkapan pada awal 2024 lalu.

Luka fisik yang dialaminya cukup parah dan diduga akibat tindak kekerasan berlebihan saat proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum korban, Nurahman Ramadani, mengatakan bahwa saat ditemui pada 6 dan 7 Januari 2024, kondisi C sangat memprihatinkan.

“Ada lebam di wajah, kepala, dan leher. Dia juga mengeluh pusing dan nyeri kepala yang parah,” ungkap Ramadani, Jumat (4/7/2025).

C mengalami pembengkakan dan pendarahan di telinga kiri, serta memar di area mata kanan. Luka-luka itu disebutnya sebagai bukti kuat adanya dugaan pengeroyokan oleh aparat saat dalam proses penangkapan.

Baca Juga :  Malam Nisfu Syaban, Pasutri Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pelaku Ditangkap!

Ramadani menyebut, meski kejadian telah berlalu cukup lama, respons penegak hukum dinilai lamban. Laporan awal sempat mandek dan baru pada 2 Juli 2025 dinaikkan ke laporan polisi.

“Pengaduan resmi telah kami sampaikan juga ke Unit IV Polres Kotim, lengkap dengan kronologi dan bukti kondisi korban,” jelas Ramadani.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkoba. Kuasa hukum korban mendesak agar penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka demi menjaga integritas kepolisian.(mif/ram)

SAMPIT-Kasus dugaan kekerasan terhadap C (38), tersangka kasus narkoba yang juga mantan anggota kepolisian, kembali mencuat.

C mengaku dianiaya oleh beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim saat penangkapan pada awal 2024 lalu.

Luka fisik yang dialaminya cukup parah dan diduga akibat tindak kekerasan berlebihan saat proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum korban, Nurahman Ramadani, mengatakan bahwa saat ditemui pada 6 dan 7 Januari 2024, kondisi C sangat memprihatinkan.

“Ada lebam di wajah, kepala, dan leher. Dia juga mengeluh pusing dan nyeri kepala yang parah,” ungkap Ramadani, Jumat (4/7/2025).

C mengalami pembengkakan dan pendarahan di telinga kiri, serta memar di area mata kanan. Luka-luka itu disebutnya sebagai bukti kuat adanya dugaan pengeroyokan oleh aparat saat dalam proses penangkapan.

Baca Juga :  Malam Nisfu Syaban, Pasutri Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pelaku Ditangkap!

Ramadani menyebut, meski kejadian telah berlalu cukup lama, respons penegak hukum dinilai lamban. Laporan awal sempat mandek dan baru pada 2 Juli 2025 dinaikkan ke laporan polisi.

“Pengaduan resmi telah kami sampaikan juga ke Unit IV Polres Kotim, lengkap dengan kronologi dan bukti kondisi korban,” jelas Ramadani.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkoba. Kuasa hukum korban mendesak agar penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka demi menjaga integritas kepolisian.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/