SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat mediasi guna menyelesaikan tuntutan masyarakat Desa Tumbang Penyahuan terkait pembangunan kebun plasma oleh PT Agro Wana Lestari (AWL) dan PT Karya Makmur Sejahtera (KMS). Mediasi ini dilakukan melalui perwakilan Koperasi Santuai Jaya, Rabu (5/2/2025).
Menurut data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, PT AWL memiliki luas areal tertanam mencapai 3.467,77 hektare di Desa Tumbang Penyahuan, yang berarti mereka memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen atau sekitar 693,55 hektare.
Namun hingga saat ini, perusahaan baru merealisasikan sekitar 183,1 hektare. Sisanya yaitu 510,55 hektare, masih belum dialokasikan kepada warga melalui koperasi.
Dalam rapat mediasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol itu, menegaskan bahwa perusahaan harus segera menyelesaikan kewajiban plasma ini.
Mengingat usia tanaman kelapa sawit di lahan tersebut telah mencapai 15 tahun. Dengan masa produktif yang tersisa hanya sekitar delapan tahun, keterlambatan ini sangat merugikan masyarakat setempat.
“Selama ini, masyarakat hanya menerima hasil yang sangat minim, sekitar Rp300 ribu dalam tiga bulan. Ini jumlah yang jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan hak mereka. Oleh karena itu, perusahaan harus segera merealisasikan kebun plasma sesuai aturan. Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, baik di tingkat kecamatan, desa, maupun langsung dengan perusahaan.
Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret, sehingga Pemkab Kotim harus turun tangan secara langsung untuk memastikan hak masyarakat dipenuhi.
Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, pemerintah daerah akan segera melakukan pertemuan teknis dengan PT AWL guna menentukan lokasi serta jadwal pemenuhan kewajiban plasma yang tersisa.
Pemkab juga akan mengeluarkan surat resmi kepada perusahaan agar target penyelesaian kebun plasma dapat direalisasikan paling lambat pada tahun 2025.
Di samping itu, masih terdapat sekitar 700 hektare lahan dalam perizinan PT AWL di Desa Tumbang Penyahuan yang hingga kini belum memiliki status clear and clean.
Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan rencana untuk menyerahkan sekitar 101 hektare lahan di luar wilayah desa kepada Koperasi Santuai Jaya. Namun rencana ini masih harus dikaji lebih lanjut oleh tim evaluasi sumber daya alam Pemkab Kotim guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya tanpa ada penundaan lebih lanjut. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan semakin memperburuk kondisi masyarakat yang selama ini hanya menerima keuntungan minim dari hasil perkebunan,” tutupnya. (mif/ens)