Minggu, Juli 6, 2025
24.8 C
Palangkaraya

BPN Kotim Ingatkan Warga Jaga Lahan Agar Terhindar dari Sengketa

SAMPIT-Memiliki sertifikat tanah belum berarti bisa bersantai. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan agar masyarakat tetap menjaga lahan mereka agar terhindar dari sengketa.

Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto, menjelaskan bahwa sertifikat hanyalah salah satu bentuk legalitas, bukan jaminan penuh. Menurutnya, pemilik harus tetap melakukan perlindungan fisik, seperti memasang patok, pagar, atau papan nama.

“Kalau tanah dibiarkan tanpa tanda batas, tidak dipatok atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, bisa saja dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” kata Mumin, Jumat (4/7).

Selain itu, Mumin juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya pihak lain yang berusaha menguasai lahan tanpa hak. Ia meminta warga segera melapor agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat.

Baca Juga :  KALi Project Kolaborasi Solusi Inovatif Mencegah Kebakaran Gambut

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kotim, Lutfi, menambahkan bahwa pihaknya sering kali menerima permohonan pengembalian batas tanah. Namun, banyak di antaranya tidak bisa diproses karena sudah terjadi konflik atau berdiri bangunan di atasnya. “Kalau sudah ada sengketa atau bangunan di atasnya, kami tidak bisa langsung proses. Harus ada penyelesaian terlebih dahulu,” ujarnya.

Lutfi juga mengingatkan agar pemohon melengkapi syarat administrasi ketika mengajukan pengembalian batas, termasuk memastikan patok masih ada dan tidak ada masalah kepemilikan. (mif)

SAMPIT-Memiliki sertifikat tanah belum berarti bisa bersantai. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan agar masyarakat tetap menjaga lahan mereka agar terhindar dari sengketa.

Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto, menjelaskan bahwa sertifikat hanyalah salah satu bentuk legalitas, bukan jaminan penuh. Menurutnya, pemilik harus tetap melakukan perlindungan fisik, seperti memasang patok, pagar, atau papan nama.

“Kalau tanah dibiarkan tanpa tanda batas, tidak dipatok atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, bisa saja dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” kata Mumin, Jumat (4/7).

Selain itu, Mumin juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya pihak lain yang berusaha menguasai lahan tanpa hak. Ia meminta warga segera melapor agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat.

Baca Juga :  KALi Project Kolaborasi Solusi Inovatif Mencegah Kebakaran Gambut

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kotim, Lutfi, menambahkan bahwa pihaknya sering kali menerima permohonan pengembalian batas tanah. Namun, banyak di antaranya tidak bisa diproses karena sudah terjadi konflik atau berdiri bangunan di atasnya. “Kalau sudah ada sengketa atau bangunan di atasnya, kami tidak bisa langsung proses. Harus ada penyelesaian terlebih dahulu,” ujarnya.

Lutfi juga mengingatkan agar pemohon melengkapi syarat administrasi ketika mengajukan pengembalian batas, termasuk memastikan patok masih ada dan tidak ada masalah kepemilikan. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/