Minggu, November 24, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Sambil Menunggu Proses Hukum, Diberhentikan Sementara dan Gajinya Dipotong 50 Persen

Oknum ASN Terjerat Kasus Narkoba

SAMPIT – Terungkapnya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terlibat kasus narkoba menyita perhatian pemerintah daerah setempat. Seorang ASN itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,58 gram awal bulan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim, Shalahuddin, memberikan tanggapan tegas. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Tetapi juga menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Kami berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkoba. Namun kita juga harus mengingat azas praduga tak bersalah. Kita lihat proses dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, tentunya pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Shalahuddin, Rabu (6/11/2024).

Pjs bupati juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur sipil negara, baik yang berstatus tetap maupun tenaga kontrak. Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar. Pasalnya selain berurusan dengan aparat penegak hukum, ASN yang terbukti melanggar hukum juga akan mendapatkan sanksi berat dari pemerintah.

Baca Juga :  Refocusing Anggaran Tidak Menghapus Semua Pokir Anggota DPRD

“ASN harus menjaga etika dan integritasnya. Jangan sampai terjerumus dalam perilaku yang merusak, seperti penyalahgunaan narkoba. Ini adalah pelajaran bagi kita semua bahwa profesi ASN mengharuskan kita untuk menjadi teladan yang baik di masyarakat,” tegasnya.

Shalahuddin menekankan, ada tiga hal penting yang harus selalu dijaga oleh setiap ASN. Yakni takwa kepada Tuhan, keharmonisan rumah tangga, dan kesehatan tubuh. Menurutnya, ketiga hal ini menjadi dasar bagi setiap ASN untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sekaligus menjaga citra positif pemerintah di mata masyarakat.

“ASN itu bukan hanya tentang menjalankan tugas negara, tapi juga menjaga moralitas pribadi. Tiga hal ini harus dijaga dengan baik, karena ASN adalah representasi dari pemerintah yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkap Shalahuddin.

Baca Juga :  Pensiun Dini, Camat Perenggean Siyono Lakukan Sartijab

Sementara itu, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, mengatakan pihaknya akan menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap oknum ASN tersebut sembari menunggu proses peradilan. Oknum ASN itu bisa saja diberhentikan jika hukuman yang diberikan di atas dua tahun.

“Kami masih menunggu pengadilan. Saat ini hanya dilakukan pemberhentian sementara dan gajinya dipotong 50 persen. Jika dihukum penjara di atas dua tahun, secara otomatis tersangka akan diberhentikan,” katanya.

Akibat temuan itu, pihaknya akan memperketat pengecekkan terhadap ASN. Hal itu bentuk keseriusan Pemkab Kotim memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Habaring Hurung.  “Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan agar dalam waktu dekat ASN di Kotim bisa dites urine. Jika kedapatan, kita akan berikan sanksi tegas,” tandasnya. (mif/ens)

SAMPIT – Terungkapnya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terlibat kasus narkoba menyita perhatian pemerintah daerah setempat. Seorang ASN itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,58 gram awal bulan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim, Shalahuddin, memberikan tanggapan tegas. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Tetapi juga menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Kami berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkoba. Namun kita juga harus mengingat azas praduga tak bersalah. Kita lihat proses dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, tentunya pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Shalahuddin, Rabu (6/11/2024).

Pjs bupati juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur sipil negara, baik yang berstatus tetap maupun tenaga kontrak. Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar. Pasalnya selain berurusan dengan aparat penegak hukum, ASN yang terbukti melanggar hukum juga akan mendapatkan sanksi berat dari pemerintah.

Baca Juga :  Refocusing Anggaran Tidak Menghapus Semua Pokir Anggota DPRD

“ASN harus menjaga etika dan integritasnya. Jangan sampai terjerumus dalam perilaku yang merusak, seperti penyalahgunaan narkoba. Ini adalah pelajaran bagi kita semua bahwa profesi ASN mengharuskan kita untuk menjadi teladan yang baik di masyarakat,” tegasnya.

Shalahuddin menekankan, ada tiga hal penting yang harus selalu dijaga oleh setiap ASN. Yakni takwa kepada Tuhan, keharmonisan rumah tangga, dan kesehatan tubuh. Menurutnya, ketiga hal ini menjadi dasar bagi setiap ASN untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sekaligus menjaga citra positif pemerintah di mata masyarakat.

“ASN itu bukan hanya tentang menjalankan tugas negara, tapi juga menjaga moralitas pribadi. Tiga hal ini harus dijaga dengan baik, karena ASN adalah representasi dari pemerintah yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkap Shalahuddin.

Baca Juga :  Pensiun Dini, Camat Perenggean Siyono Lakukan Sartijab

Sementara itu, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, mengatakan pihaknya akan menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap oknum ASN tersebut sembari menunggu proses peradilan. Oknum ASN itu bisa saja diberhentikan jika hukuman yang diberikan di atas dua tahun.

“Kami masih menunggu pengadilan. Saat ini hanya dilakukan pemberhentian sementara dan gajinya dipotong 50 persen. Jika dihukum penjara di atas dua tahun, secara otomatis tersangka akan diberhentikan,” katanya.

Akibat temuan itu, pihaknya akan memperketat pengecekkan terhadap ASN. Hal itu bentuk keseriusan Pemkab Kotim memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Habaring Hurung.  “Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan agar dalam waktu dekat ASN di Kotim bisa dites urine. Jika kedapatan, kita akan berikan sanksi tegas,” tandasnya. (mif/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/