Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

ASN Terlambat Masuk Kerja Terancam Disanksi

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja. Hari ini (9/5) seluruh ASN wajib masuk kantor setelah libur dan cuti bersama lebaran selesai,” tegas Halikinnor, Minggu (8/5).

Dikatakannya, bagi ASN yang terlambat masuk kerja bakal diberi sanksi oleh instansi terkait. Dia menyebut, libur dan cuti bersama Lebaran bagi ASN sejak 29 April-8 Mei. Para abdi negara itu menjalani libur dan cuti bersama Lebaran selama 10 hari.

“Tidak ada penambahan libur bagi ASN. Para ASN tetap masuk kantor pada 9 Mei,” katanya. Bupati mengaku, bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat hari pertama masuk kantor seusai menjalani libur dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga :  Realisasi DBH Akan Dimulai Januari 2023

Setiap ASN yang terlambat masuk kerja bakal diberi sanksi sesuai kategori kesalahannya. Hal ini diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi yang diberikan kepada ASN bisa beragam. Teguran lisan atau tertulis. Pengawasan melekat dilakukan masing-masing OPD agar para ASN mematuhi aturan dalam menegakkan disiplin pegawai,” tandasnya.

Menurutnya, masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022 cukup panjang. Para ASN bisa memanfaatkan masa libur dan cuti bersama Lebaran untuk bersilaturahmi dan berlebaran bersama keluarga.

Seusai libur dan cuti bersama Lebaran, mereka harus kembali bekerja untuk merampungkan beragam program kegiatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini tak berlaku bagi ASN yang mengajukan perpanjangan cuti sebelum Lebaran.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Fokus Tangani Stunting di 19 Desa

“Nanti ASN yang terlambat datang, atau absen akan  didata. Kita akan berikan sanksi tegas bagi yang bersangkutan,” tegasnya. (sli/ans/ko)

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja. Hari ini (9/5) seluruh ASN wajib masuk kantor setelah libur dan cuti bersama lebaran selesai,” tegas Halikinnor, Minggu (8/5).

Dikatakannya, bagi ASN yang terlambat masuk kerja bakal diberi sanksi oleh instansi terkait. Dia menyebut, libur dan cuti bersama Lebaran bagi ASN sejak 29 April-8 Mei. Para abdi negara itu menjalani libur dan cuti bersama Lebaran selama 10 hari.

“Tidak ada penambahan libur bagi ASN. Para ASN tetap masuk kantor pada 9 Mei,” katanya. Bupati mengaku, bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat hari pertama masuk kantor seusai menjalani libur dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga :  Realisasi DBH Akan Dimulai Januari 2023

Setiap ASN yang terlambat masuk kerja bakal diberi sanksi sesuai kategori kesalahannya. Hal ini diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi yang diberikan kepada ASN bisa beragam. Teguran lisan atau tertulis. Pengawasan melekat dilakukan masing-masing OPD agar para ASN mematuhi aturan dalam menegakkan disiplin pegawai,” tandasnya.

Menurutnya, masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022 cukup panjang. Para ASN bisa memanfaatkan masa libur dan cuti bersama Lebaran untuk bersilaturahmi dan berlebaran bersama keluarga.

Seusai libur dan cuti bersama Lebaran, mereka harus kembali bekerja untuk merampungkan beragam program kegiatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini tak berlaku bagi ASN yang mengajukan perpanjangan cuti sebelum Lebaran.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Fokus Tangani Stunting di 19 Desa

“Nanti ASN yang terlambat datang, atau absen akan  didata. Kita akan berikan sanksi tegas bagi yang bersangkutan,” tegasnya. (sli/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/