Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2024 Disampaikan

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan pidatonya terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Rabu (7/8/2024).

“Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan / atau, keadaan luar biasa,” sampai Irawati.

Baca Juga :  Masyarakat Diharapkan Pindah ke Dataran Tinggi

Dikatakannya, mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, dapat disampaikan pada SPBD perubahan tahun anggaran 2024 ini hanya terjadi penyesuaian, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Hal ini dilakuakan semata-mata sebagai upaya untuk meminimalkan dan mengantisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dengan memperhatikan realisasi pendapatan maupun belanja sampai dengan akhir tahun anggaran 2024.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Kotim atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini semoga membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya. (bah/ans)

Baca Juga :  Mudik Lokal Diperbolehkan

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan pidatonya terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Rabu (7/8/2024).

“Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan / atau, keadaan luar biasa,” sampai Irawati.

Baca Juga :  Masyarakat Diharapkan Pindah ke Dataran Tinggi

Dikatakannya, mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, dapat disampaikan pada SPBD perubahan tahun anggaran 2024 ini hanya terjadi penyesuaian, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Hal ini dilakuakan semata-mata sebagai upaya untuk meminimalkan dan mengantisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dengan memperhatikan realisasi pendapatan maupun belanja sampai dengan akhir tahun anggaran 2024.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Kotim atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini semoga membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya. (bah/ans)

Baca Juga :  Mudik Lokal Diperbolehkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/