Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Tunggakan Pajak Masyarakat Mencapai Rp33 Miliar

SAMPIT-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ramadansyah mengatakan, tunggakan pajak masyarakat di daerah ini mencapai Rp33 miliar, tunggakan tersebut setelah tahun 2013 dan 2014 yang diserahkan dari pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Tunggakan tersebut adalah pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) dari jumlah tunggakan tersebut telah terverifikasi dan ditemukan sebesar Rp 23 miliar lebih tidak diketahui penguna hutang tersebut atau obyek pajaknya. Sehingga pihaknya akan akan melakukan penghapusan piutang tersebut dan saat ini dalam proses penghapusan piutang oleh kami,” kata Ramadansyah, Senin (12/6).

Dirinya mengatakan untuk sisanya tungggakan itu pihaknya berupaya obyek pajak dapat melunasinya, salah satunya cara untuk meringan obyek pajak yang menunggak maka Bupati Kotim berinisitif dengan menghapus denda administrasinya 100 persen. Karena dengan dihapusnya denda maka diharapkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak akan segera melunasi lantaran mereka hanya membayar pokoknya saja.

Baca Juga :  Bupati Optimistis 2022 PAD Meningkat

“Kadang-kadang kalau mereka melihat hutang dan dendanya, biasanya mereka jadi malas membayar, dengan adanya kebijakan yang  dibuat oleh Bupati dengan mengahapus denda 100 persen, harapan kita piautang mereka dapat diselesaikan,” ujar Ramadansyah.

Dia juga mengatakan untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftar dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi E-Layanan PBB, dengan adanya lanyanan tersebut diharapakan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan E-Layanan juga dapat membantu kita terhadap objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah agar dapat  diinventarisir untuk bisa dikelola menjadi objek PBB-P2, sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah,” ucap Ramadhan

Ia juga mengatakan bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli untuk membiayai pembangunan daerah. karena sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, salah satunya adalah PBB-P2. (bah/ans)

Baca Juga :  Desa Pasir Panjang, Wisata Alam dan Budaya

 

“Untuk pelunasan pajak, maka kita harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada pegawai  pemerintah atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya, sehingga nantinya menjadi tunggakan yang akan menghambat pembangunan daerah juga,” tutupnya. (bah/ans)

 

SAMPIT-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ramadansyah mengatakan, tunggakan pajak masyarakat di daerah ini mencapai Rp33 miliar, tunggakan tersebut setelah tahun 2013 dan 2014 yang diserahkan dari pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Tunggakan tersebut adalah pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) dari jumlah tunggakan tersebut telah terverifikasi dan ditemukan sebesar Rp 23 miliar lebih tidak diketahui penguna hutang tersebut atau obyek pajaknya. Sehingga pihaknya akan akan melakukan penghapusan piutang tersebut dan saat ini dalam proses penghapusan piutang oleh kami,” kata Ramadansyah, Senin (12/6).

Dirinya mengatakan untuk sisanya tungggakan itu pihaknya berupaya obyek pajak dapat melunasinya, salah satunya cara untuk meringan obyek pajak yang menunggak maka Bupati Kotim berinisitif dengan menghapus denda administrasinya 100 persen. Karena dengan dihapusnya denda maka diharapkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak akan segera melunasi lantaran mereka hanya membayar pokoknya saja.

Baca Juga :  Bupati Optimistis 2022 PAD Meningkat

“Kadang-kadang kalau mereka melihat hutang dan dendanya, biasanya mereka jadi malas membayar, dengan adanya kebijakan yang  dibuat oleh Bupati dengan mengahapus denda 100 persen, harapan kita piautang mereka dapat diselesaikan,” ujar Ramadansyah.

Dia juga mengatakan untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftar dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi E-Layanan PBB, dengan adanya lanyanan tersebut diharapakan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan E-Layanan juga dapat membantu kita terhadap objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah agar dapat  diinventarisir untuk bisa dikelola menjadi objek PBB-P2, sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah,” ucap Ramadhan

Ia juga mengatakan bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli untuk membiayai pembangunan daerah. karena sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, salah satunya adalah PBB-P2. (bah/ans)

Baca Juga :  Desa Pasir Panjang, Wisata Alam dan Budaya

 

“Untuk pelunasan pajak, maka kita harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada pegawai  pemerintah atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya, sehingga nantinya menjadi tunggakan yang akan menghambat pembangunan daerah juga,” tutupnya. (bah/ans)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/