Selasa, September 17, 2024
23.4 C
Palangkaraya

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Ditandatangani Bersama

SAMPIT – Setelah dilakukan pembahasan antara pihak Legislatif dan Eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak dilakukan penandatanganan bersama.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, Wakil Ketua I H.Rudianur, sementara dari pemerintah Kabupaten Kotim di wakili oleh Wakil Bupati Irawati, saat rapat paripurna ke 18, belum lama ini

Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, anggota dan fraksi DPRD Kotim, khususnya Bapemperda atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan raperda melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Bupati Resmikan KCP Bank Milik Pemerintah

“Kami mengajukan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” kata Irawati.

Dirinya menjelaskan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun,” ujar Irawati.

Menurutnya masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia. dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.

Baca Juga :  Disiplin Kerja ASN Harus Tetap Dijaga

“Pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,” ucap Irawati.

Selanjutnya, Raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan dan mengesahkan peraturan daerah tersebut untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotim. (bah/ans)

SAMPIT – Setelah dilakukan pembahasan antara pihak Legislatif dan Eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak dilakukan penandatanganan bersama.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, Wakil Ketua I H.Rudianur, sementara dari pemerintah Kabupaten Kotim di wakili oleh Wakil Bupati Irawati, saat rapat paripurna ke 18, belum lama ini

Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, anggota dan fraksi DPRD Kotim, khususnya Bapemperda atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan raperda melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Bupati Resmikan KCP Bank Milik Pemerintah

“Kami mengajukan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” kata Irawati.

Dirinya menjelaskan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun,” ujar Irawati.

Menurutnya masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia. dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.

Baca Juga :  Disiplin Kerja ASN Harus Tetap Dijaga

“Pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,” ucap Irawati.

Selanjutnya, Raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan dan mengesahkan peraturan daerah tersebut untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotim. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/