SAMPIT-Trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki kerap berubah fungsi menjadi lapak pedagang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menertibkan satu unit gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang dibiarkan mangkrak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan aturan daerah ditegakkan.
“Aturan sudah jelas, trotoar bukan tempat untuk berdagang. Kami sudah memberikan imbauan sebelumnya, jika tetap diabaikan, kami lakukan penertiban,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Selain mengganggu pengguna jalan, gerobak tersebut juga dinilai warga sudah lama tak digunakan.
Keberadaan gerobak yang terbengkalai itu semakin mengganggu, terlebih saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim sedang memperbaiki trotoar dan drainase di kawasan tersebut.
Sugeng menegaskan, trotoar merupakan fasilitas umum yang harus difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah sering mengingatkan, trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para PKL untuk menaati aturan dan segera mencari tempat yang sesuai agar tidak lagi mengganggu fasilitas umum. “Jika masih melanggar, tindakan tegas akan kami lakukan lagi,” pungkasnya. (mif)