Rabu, Juli 16, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Diskoperindag Kotim Akan Periksa Beras Tak Sesuai Mutu

SAMPIT-Lembaga pengawas perdagangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim menegaskan akan melakukan pengecekan menyeluruh demi memastikan kualitas beras yang beredar di pasar tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat.

”Kami segera melakukan pengecekan kesesuaian label dan isi atau volume beras yang dijual. Ini langkah awal agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Kepala Diskoperindag Kotim, Johny Tangkere, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

Satgas Pangan Waspadai Kelangkaan Beras saat Usut Kasus Beras Oplosan

Untuk memperkuat pengawasan, Diskoperindag juga akan menggandeng Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikat Mutu Barang (UPT BPSMB) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Cegah Banjir, BPBD Minta Masyarakat Peduli Lingkungan

Pemeriksaan bersama ini dinilai penting untuk memastikan mutu beras sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Johny, selama ini pihaknya rutin melakukan pemantauan ketersediaan dan harga beras melalui website Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

”Pengawasan harga dan stok dilakukan setiap hari oleh staf kami. Semua data selalu kami perbarui di SP2KP,” jelasnya.

Selain itu, Johny menyebut, laporan distribusi beras selama ini disampaikan langsung oleh pelaku usaha ke pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT).

Sedangkan untuk gudang, pengecekan dilakukan ketika ada pengajuan baru atau perubahan data melalui sistem OSS-RBA.

Lebih lanjut dijelaskan, pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) berkaitan dengan kesesuaian label dan isi hanya dilakukan jika terdapat laporan masyarakat.

Polri Periksa 7 Perusahaan Besar Terkait Dugaan Beras Oplosan

Tim Metrologi Legal Diskoperindag akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan peralatan standar pengukur volume.

Baca Juga :  Penumpukkan Sampah di Depo Sampah Kota Sampit Mulai Dibersihkan

”Penting bagi kami memastikan takaran sesuai label. Ini juga diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan oleh dinas teknis yang membidangi ketahanan pangan,” tegas Johny. (mif)

SAMPIT-Lembaga pengawas perdagangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim menegaskan akan melakukan pengecekan menyeluruh demi memastikan kualitas beras yang beredar di pasar tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat.

”Kami segera melakukan pengecekan kesesuaian label dan isi atau volume beras yang dijual. Ini langkah awal agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Kepala Diskoperindag Kotim, Johny Tangkere, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

Satgas Pangan Waspadai Kelangkaan Beras saat Usut Kasus Beras Oplosan

Untuk memperkuat pengawasan, Diskoperindag juga akan menggandeng Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikat Mutu Barang (UPT BPSMB) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Cegah Banjir, BPBD Minta Masyarakat Peduli Lingkungan

Pemeriksaan bersama ini dinilai penting untuk memastikan mutu beras sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Johny, selama ini pihaknya rutin melakukan pemantauan ketersediaan dan harga beras melalui website Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

”Pengawasan harga dan stok dilakukan setiap hari oleh staf kami. Semua data selalu kami perbarui di SP2KP,” jelasnya.

Selain itu, Johny menyebut, laporan distribusi beras selama ini disampaikan langsung oleh pelaku usaha ke pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT).

Sedangkan untuk gudang, pengecekan dilakukan ketika ada pengajuan baru atau perubahan data melalui sistem OSS-RBA.

Lebih lanjut dijelaskan, pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) berkaitan dengan kesesuaian label dan isi hanya dilakukan jika terdapat laporan masyarakat.

Polri Periksa 7 Perusahaan Besar Terkait Dugaan Beras Oplosan

Tim Metrologi Legal Diskoperindag akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan peralatan standar pengukur volume.

Baca Juga :  Penumpukkan Sampah di Depo Sampah Kota Sampit Mulai Dibersihkan

”Penting bagi kami memastikan takaran sesuai label. Ini juga diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan oleh dinas teknis yang membidangi ketahanan pangan,” tegas Johny. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/