Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

39 Anggota DPRD Kotim Terpilih Dilantik

SAMPIT – Dari 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini, hanya 39 yang dilantik pada Periode 2024-2029, karena satu orang Anggota DPRD terpilih masih ditangguhkan.

Diketahui salah satu anggota DPRD Kotim terpilih atas nama Ahyar Umar dari Partai PDI Perjuangan tengah berhadapan dengan persoalan hukum sehingga pelantikannya harus ditanguhkan.

Pelantikan 39 Anggota DPRD Kotim ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan. Pelantikan dipimpin Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus.

“Pelantik anggota DPRD Kabupaten Kotim hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan sesuai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim M Yusuf, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga :  Dewan Sarankan Pengelolaan Dermaga Pelangsian Gandeng Pelindo

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ke-39 Anggota DPRD periode 2024-2029 dilaksanakan di kantor DPRD setempat melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim periode 2019-2024 Dra Rinie.

Pengambilan sumpah janji tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029. Pelantikan tersebut dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Kotim Irawati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

“Dalam rapat paripurna istimewa tersebut juga dilakukan pemberhertian secara hormat anggota DPRD Kotim periode 2019-2024 berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/299/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kotim periode 2019-2024,” sampai M.Yusuf. (bah/ans)

Baca Juga :  Pembangunan Tidak Hanya Fisik, Tetapi Juga Non Fisik

SAMPIT – Dari 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini, hanya 39 yang dilantik pada Periode 2024-2029, karena satu orang Anggota DPRD terpilih masih ditangguhkan.

Diketahui salah satu anggota DPRD Kotim terpilih atas nama Ahyar Umar dari Partai PDI Perjuangan tengah berhadapan dengan persoalan hukum sehingga pelantikannya harus ditanguhkan.

Pelantikan 39 Anggota DPRD Kotim ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan. Pelantikan dipimpin Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus.

“Pelantik anggota DPRD Kabupaten Kotim hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan sesuai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim M Yusuf, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga :  Dewan Sarankan Pengelolaan Dermaga Pelangsian Gandeng Pelindo

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ke-39 Anggota DPRD periode 2024-2029 dilaksanakan di kantor DPRD setempat melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim periode 2019-2024 Dra Rinie.

Pengambilan sumpah janji tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029. Pelantikan tersebut dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Kotim Irawati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

“Dalam rapat paripurna istimewa tersebut juga dilakukan pemberhertian secara hormat anggota DPRD Kotim periode 2019-2024 berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/299/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kotim periode 2019-2024,” sampai M.Yusuf. (bah/ans)

Baca Juga :  Pembangunan Tidak Hanya Fisik, Tetapi Juga Non Fisik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/