Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Bupati Sampaikan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna ke -12 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kotim.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kotim, Rinie, Wakil Ketua I H Rudianur, Wakil Ketua II H Hairis Salamad, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kotim dan sejumlah perwakilan kepala OPD Kotim.

Halikinnor menjelaskan, penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran. Dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskannya, perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp. 1.776.956.577.512,-  namun secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana alokasi umum serta perkiraan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Bupati Kotim Dampingi Gubernur Sidak Banjir di Wilayah Pedalaman

Sebelum peraturannya diterbitkan maka perkiraan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp 1.776.956.577.512, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar       Rp 336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512,- lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0.

Untuk belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512,- surplus / defisit anggaran sebesar Rp.0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Pembiayaan netto sebesar Rp 0.

“Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah diatas maka perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan menteri dalam negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan  belanja daerah tahun anggaran 2025 akan mengalami penyesuaian kembali,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Keterlibatan Perempuan Cukup Besar dalam Pembangunan Daerah

Ia juga mengatakan secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, dimana pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (bah/ans)

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna ke -12 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kotim.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kotim, Rinie, Wakil Ketua I H Rudianur, Wakil Ketua II H Hairis Salamad, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kotim dan sejumlah perwakilan kepala OPD Kotim.

Halikinnor menjelaskan, penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran. Dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskannya, perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp. 1.776.956.577.512,-  namun secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana alokasi umum serta perkiraan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Bupati Kotim Dampingi Gubernur Sidak Banjir di Wilayah Pedalaman

Sebelum peraturannya diterbitkan maka perkiraan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp 1.776.956.577.512, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar       Rp 336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512,- lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0.

Untuk belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512,- surplus / defisit anggaran sebesar Rp.0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Pembiayaan netto sebesar Rp 0.

“Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah diatas maka perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan menteri dalam negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan  belanja daerah tahun anggaran 2025 akan mengalami penyesuaian kembali,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Keterlibatan Perempuan Cukup Besar dalam Pembangunan Daerah

Ia juga mengatakan secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, dimana pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/