Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kades dan Instansi Diminta Percepat Pembagian BLT

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) yang ada didaerah ini dan intansi yang mengelola bantuan sosial untuk melakukan percepatan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD)untuk tahun 2022. Khususnya kepada warga desa yangdianggap memenuhi syarat.

“Mengingat daerah kita telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, maka saya minta kepada seluruh Kades dan Intansi yang mengelola bantuan sosial segera melakukan percepatan BLT kepada warga yang terdaptar dan sudah memenuhi syarat,” Sampai Halikin, Kamis (17/2).

Dirinya juga meminta agar kepala desa dan instansi tersebut agar mengkaji dan bila perlu agar segera melaksanakan percepatan evaluasi APBDes bagi desa yanng belum menetapkan peraturan Desa mengenai APBDes, pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT DD pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tidak Bisa Kerja Sendiri Bupati Juga Perlu Masukan dan Saran Masyarakat

“Bagi yang belum mendata, kepala desa segera mendata dan penetapan KPM serta menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan,” ujar Halikin.

Menurutnya penyalurannya perlu dilakukan percepatan karena dianggap penting untuk membantu masyarakat terdampak akan pandemi Covid-19 dalam meningkatkan daya beli dan perputaran ekonomi di desa maupun di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Kami minta segera salurkan BLT karena keberadaanya sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kembali mengalami peningkatan kasus,” ucap Halikin. (bah/ans/ko)

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) yang ada didaerah ini dan intansi yang mengelola bantuan sosial untuk melakukan percepatan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD)untuk tahun 2022. Khususnya kepada warga desa yangdianggap memenuhi syarat.

“Mengingat daerah kita telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, maka saya minta kepada seluruh Kades dan Intansi yang mengelola bantuan sosial segera melakukan percepatan BLT kepada warga yang terdaptar dan sudah memenuhi syarat,” Sampai Halikin, Kamis (17/2).

Dirinya juga meminta agar kepala desa dan instansi tersebut agar mengkaji dan bila perlu agar segera melaksanakan percepatan evaluasi APBDes bagi desa yanng belum menetapkan peraturan Desa mengenai APBDes, pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT DD pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tidak Bisa Kerja Sendiri Bupati Juga Perlu Masukan dan Saran Masyarakat

“Bagi yang belum mendata, kepala desa segera mendata dan penetapan KPM serta menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan,” ujar Halikin.

Menurutnya penyalurannya perlu dilakukan percepatan karena dianggap penting untuk membantu masyarakat terdampak akan pandemi Covid-19 dalam meningkatkan daya beli dan perputaran ekonomi di desa maupun di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Kami minta segera salurkan BLT karena keberadaanya sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kembali mengalami peningkatan kasus,” ucap Halikin. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/