Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Infrastruktur Belum Memadai, Ini Harapan Tokoh Pemuda Wilayah Utara Kotim

Tasrifinoor

SAMPIT-Banjir, jalan rusak dan jembatan rusak menjadi hal yang belum bisa dipisahkan dari warga Kelurahan Kuala-Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Kondisi inilah yang sampai saat ini masih dikeluhkan oleh warga setempat. Hal ini diungkapkan salah satunya tokoh pemuda kelahiran Kuala-kuayan yang juga Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Tasrifinoor. Menurutnya, insfrastruktur jalan di wilayah tersebut masih jauh dari kata layak atau memadai.

Untuk itu, dirinya sangat berharap, adanya perhatian pemerintah, khususnya pemerintahan setempat. Apalagi, baru-baru ini, ada pergantian lurah baru, maka diharapkan mampu memberikan warna baru. Setidaknya, mampu berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit di wilayah setempat.

Tasrifinoor menjelaskan, jika melihat dan membaca lagi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dimana pada UU No 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4), bunyi pasalnya yakni, Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga :  Optimalkan Percepatan Pembangunan Daerah

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,”ucapnya, Jum’at (18/3).

“Bahkan, bagi Perseroan Terbatas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah,” tambahnya.

Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajibanyang dibebankan kepada suatu perusahaan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

“Pelaksanaan CSR masih menjadi persoalan karena belum adanya peraturan pelaksanaan dari UUPT tentang pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR,”ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Dampingi Gubernur Sidak Banjir di Wilayah Pedalaman

Dikatakanya, saat ini banyak perusahaan hanya melakukan CSR secara suka-suka tanpa ada pedoman yang jelas. Sehingga pelaksanaan CSR saat ini kurang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu perlu dirumuskan model pertanggungjawaban pelaksanaan CSR guna mengisi kekosongan hukum yang terjadi saat ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, lulusan SMAN 1 Mentaya Hulu ini pun mengharapkan agar jika ada permasalahan, khusunya jalan rusak ataupu jembatan tidak layak pakai, agar pihak pemerintah setempat menjalin komunikasi dengan pihak PBS setempat untuk mengatasi permasalahan tersebut. (bud)

Tasrifinoor

SAMPIT-Banjir, jalan rusak dan jembatan rusak menjadi hal yang belum bisa dipisahkan dari warga Kelurahan Kuala-Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Kondisi inilah yang sampai saat ini masih dikeluhkan oleh warga setempat. Hal ini diungkapkan salah satunya tokoh pemuda kelahiran Kuala-kuayan yang juga Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Tasrifinoor. Menurutnya, insfrastruktur jalan di wilayah tersebut masih jauh dari kata layak atau memadai.

Untuk itu, dirinya sangat berharap, adanya perhatian pemerintah, khususnya pemerintahan setempat. Apalagi, baru-baru ini, ada pergantian lurah baru, maka diharapkan mampu memberikan warna baru. Setidaknya, mampu berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit di wilayah setempat.

Tasrifinoor menjelaskan, jika melihat dan membaca lagi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dimana pada UU No 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4), bunyi pasalnya yakni, Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga :  Optimalkan Percepatan Pembangunan Daerah

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,”ucapnya, Jum’at (18/3).

“Bahkan, bagi Perseroan Terbatas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah,” tambahnya.

Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajibanyang dibebankan kepada suatu perusahaan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

“Pelaksanaan CSR masih menjadi persoalan karena belum adanya peraturan pelaksanaan dari UUPT tentang pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR,”ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Dampingi Gubernur Sidak Banjir di Wilayah Pedalaman

Dikatakanya, saat ini banyak perusahaan hanya melakukan CSR secara suka-suka tanpa ada pedoman yang jelas. Sehingga pelaksanaan CSR saat ini kurang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu perlu dirumuskan model pertanggungjawaban pelaksanaan CSR guna mengisi kekosongan hukum yang terjadi saat ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, lulusan SMAN 1 Mentaya Hulu ini pun mengharapkan agar jika ada permasalahan, khusunya jalan rusak ataupu jembatan tidak layak pakai, agar pihak pemerintah setempat menjalin komunikasi dengan pihak PBS setempat untuk mengatasi permasalahan tersebut. (bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/