Jumat, Februari 21, 2025
27 C
Palangkaraya

Pemkab Kotim Terapkan Rasionalisasi TPP Dilakukan Secara Bertahap

SAMPIT –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) akan menerapkan kebijakan rasionalisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara bertahap.

Langkah ini disesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai, sehingga pegawai dengan TPP lebih besar akan mengalami rasionalisasi yang lebih signifikan dibandingkan dengan pegawai yang menerima TPP lebih kecil.

“Penyesuaian TPP ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan besaran yang diterima. Semakin besar TPP seorang pegawai, maka penyesuaian yang dilakukan juga lebih besar. Namun jika anggaran yang tersedia lebih kecil, maka TPP yang diterima juga menyesuaikan,” kata Pj Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa rasionalisasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan proporsi anggaran belanja pegawai, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  PT AWL dan PT KMS Diminta Segera Penuhi Kewajiban Plasma Warga

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sementara saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih berada di angka sekitar 32 persen.

“Penyesuaian ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan bertahap hingga tahun 2027. Besaran rasionalisasi pun disesuaikan dengan jabatan dan jumlah TPP yang diterima setiap pegawai,” tambahnya.

Sanggul menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemotongan hak pegawai, melainkan upaya untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

TPP sendiri bukan hak mutlak pegawai, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja dan tingkat keaktifan dalam menjalankan tugas.

“Bagi pegawai yang ingin memperoleh TPP maksimal, kinerja dan kehadiran harus optimal. Jika kinerja tidak baik atau sering absen, maka TPP bisa dikurangi atau bahkan tidak diberikan sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Ingin Venue Cabor Panahan Dibenahi

Ia juga menekankan bahwa pemberian TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Mengingat sumber anggarannya berasal dari APBD.

Oleh karena itu, apabila keuangan daerah tidak mencukupi, maka TPP bisa mengalami penyesuaian atau bahkan tidak diberikan.

“TPP bukan hak mutlak, melainkan kebijakan yang bergantung pada kondisi keuangan daerah. Jika seorang pegawai tidak melaksanakan kewajibannya, maka wajar jika TPP yang diterima berkurang atau tidak diberikan,” pungkasnya. (mif/ens)

SAMPIT –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) akan menerapkan kebijakan rasionalisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara bertahap.

Langkah ini disesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai, sehingga pegawai dengan TPP lebih besar akan mengalami rasionalisasi yang lebih signifikan dibandingkan dengan pegawai yang menerima TPP lebih kecil.

“Penyesuaian TPP ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan besaran yang diterima. Semakin besar TPP seorang pegawai, maka penyesuaian yang dilakukan juga lebih besar. Namun jika anggaran yang tersedia lebih kecil, maka TPP yang diterima juga menyesuaikan,” kata Pj Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa rasionalisasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan proporsi anggaran belanja pegawai, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  PT AWL dan PT KMS Diminta Segera Penuhi Kewajiban Plasma Warga

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sementara saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih berada di angka sekitar 32 persen.

“Penyesuaian ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan bertahap hingga tahun 2027. Besaran rasionalisasi pun disesuaikan dengan jabatan dan jumlah TPP yang diterima setiap pegawai,” tambahnya.

Sanggul menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemotongan hak pegawai, melainkan upaya untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

TPP sendiri bukan hak mutlak pegawai, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja dan tingkat keaktifan dalam menjalankan tugas.

“Bagi pegawai yang ingin memperoleh TPP maksimal, kinerja dan kehadiran harus optimal. Jika kinerja tidak baik atau sering absen, maka TPP bisa dikurangi atau bahkan tidak diberikan sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Ingin Venue Cabor Panahan Dibenahi

Ia juga menekankan bahwa pemberian TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Mengingat sumber anggarannya berasal dari APBD.

Oleh karena itu, apabila keuangan daerah tidak mencukupi, maka TPP bisa mengalami penyesuaian atau bahkan tidak diberikan.

“TPP bukan hak mutlak, melainkan kebijakan yang bergantung pada kondisi keuangan daerah. Jika seorang pegawai tidak melaksanakan kewajibannya, maka wajar jika TPP yang diterima berkurang atau tidak diberikan,” pungkasnya. (mif/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/