SAMPIT-Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotim hingga kini terus berjuang mewujudkan akreditasi dari bintang empat (utama) menuju paripurna atau bintang lima.
Keseriusan dalam meraih akredetasi tersebut ditandai dengan mengundang Lembaga Akredetasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LA RS-DHP) untuk memberikan bimbingan dalam menghadapi penilaian akhir reakredetasi.
“Kemungkinan pada bulan Agustus atau September LARS-DHP mereka bisa datang ke Rumah Sakit Murjani Sampit. Kedatangan lembaga akredatasi itu untuk melihat persiapan kami dalam menghadapi penilaian akhir reakredetasi,” kata Ketua Akredetasi RSUD dr Murjani Sampit, dr Anggun Iman Hermawan, Selasa (19/7).
Dia menyebutkan, dengan adanya bimbingan yang diberikan Lembaga Akredetasi (LARS-DHP) nantinya, pihaknya bisa mempersiapkan apa yang menjadi kekura ngan dalam menghadapi penilaian akhir reakredetasi.
Dikatakannya, sejaka awal bulan Juli pihaknya melakukan running untuk menghadapi elemen penilaian akre ditasi . Diharapakknya dengan memilki persiapam sesuai dengan ketentuan penilaian dari lembaga akredtasi, maka RSUD Murjani Sampit dapat meraih akreditasi bintang lima (paripurna)
“Setiap dua minggu sekali tim anggota akredtasi selalu melakukan rapat. Ini dilakukan untuk mengevaluasi dan melihat progres serta kendala yang dihadapi,” tukasnya.
Sebelumnya, untuk mencapai bintang lima (paripurna), managemen RSUD dr Murjani Sampit telah membentuk tim kerja akreditasi 2022 yang bertugas mempersiapkan kebutuhan pelatihan akreditasi, self assessment, mengkoordinir, serta memfasilitasi persiapan dokumen dan persyaratan menuju penilaian reakreditasi.
Ketua Tim Akreditasi RSUD dr Murjani Sampit yang sebelumnya dijabat oleh dr Yulia NoȀ any selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjai Sampit, kini digantikan oleh dr Anggun Iman Hernawan Sp Okupasi.
Perubahan anggota Tim Kerja Akreditasi 2022 telah ditetapkan pada 1 Juni 2022 berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr Murjani Sampit Nomor 1480/KPTS/TU/RSUD-DM/VI/2022. (sli/ans/ko)