Minggu, September 29, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Apresiasi Perusahaan dan Masyarakat Bekerja Sama

SAMPIT-Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menghadiri penandatanganan kerja sama antara pemerintah kelurahan dan desa di Kecamatan Seranau dengan perusahaan yang bergerak di bidang penyelamatan hutan. Juga terkait pengurangan emisi dengan memberdayakan masyarakat sehingga membawa manfaat ekonomi.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Seranau. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, Dandim 1015/Spt Letkol Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, Camat Seranau Juliansyah dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Halikinnor yang dibacakan oleh Wakil Bupati Irawati menyampikan, pemerintah Kabupaten Kotim sangat mengapresiasi keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang penyelamatan hutan dan pengurangan emisi itu.

“Pemerintah kabupaten juga meminta sangat mengapresiasi pihak perusahaan agar mereka dapat bekerja sama dengan masyarakat sekitar sehingga permasalahan lokal antara investor dan masyarakat dapat dihindari,” sampai Irawati, Selasa (20/6).

Menurutnya Penandatanganan ini melanjutkan kerja sama yang sudah ada sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan namun disertai upaya pengembangan ekonomi untuk membantu masyarakat.

“Pihak perusahaan tersebut  yang memegang izin restorasi ekosistem di bidang kehutanan yang mendapatkan mandat izin dari Kementerian Kehutanan tahun 2013 dan 2016 di kesatuan hidrologis gambut (KHG). dan Perusahaan ini membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya,” ucap Irawati.

Dirinya mengatakan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, pihak perusahaan tidak bisa melakukan sendiri tanpa berkerja sama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perizinan. Kecamatan yang masuk dalam areal perizinan adalah kecamatan Seranau, Cempaga dan Pulau Hanaut.

“Dengan kerja sama masyarakat di areal perizinan perusahaan maka perlu dibangun kesepakatan kedua belah pihak sehingga kegiatan dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemberian izin,” ujar Irawati. (bah/ans)

SAMPIT-Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menghadiri penandatanganan kerja sama antara pemerintah kelurahan dan desa di Kecamatan Seranau dengan perusahaan yang bergerak di bidang penyelamatan hutan. Juga terkait pengurangan emisi dengan memberdayakan masyarakat sehingga membawa manfaat ekonomi.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Seranau. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, Dandim 1015/Spt Letkol Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, Camat Seranau Juliansyah dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Halikinnor yang dibacakan oleh Wakil Bupati Irawati menyampikan, pemerintah Kabupaten Kotim sangat mengapresiasi keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang penyelamatan hutan dan pengurangan emisi itu.

“Pemerintah kabupaten juga meminta sangat mengapresiasi pihak perusahaan agar mereka dapat bekerja sama dengan masyarakat sekitar sehingga permasalahan lokal antara investor dan masyarakat dapat dihindari,” sampai Irawati, Selasa (20/6).

Menurutnya Penandatanganan ini melanjutkan kerja sama yang sudah ada sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan namun disertai upaya pengembangan ekonomi untuk membantu masyarakat.

“Pihak perusahaan tersebut  yang memegang izin restorasi ekosistem di bidang kehutanan yang mendapatkan mandat izin dari Kementerian Kehutanan tahun 2013 dan 2016 di kesatuan hidrologis gambut (KHG). dan Perusahaan ini membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya,” ucap Irawati.

Dirinya mengatakan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, pihak perusahaan tidak bisa melakukan sendiri tanpa berkerja sama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perizinan. Kecamatan yang masuk dalam areal perizinan adalah kecamatan Seranau, Cempaga dan Pulau Hanaut.

“Dengan kerja sama masyarakat di areal perizinan perusahaan maka perlu dibangun kesepakatan kedua belah pihak sehingga kegiatan dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemberian izin,” ujar Irawati. (bah/ans)

Artikel Terkait