SAMPIT – Sidang perkara yang menjerat pemilik Toko Frozen Food Abadi, Suwandi, kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Senin (23/6/2025) di Pengadilan Negeri Sampit, tidak dapat dilaksanakan karena majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga sempat ditunda.
Kuasa hukum Suwandi, Parlin Silitonga, menyayangkan penundaan tersebut karena kliennya yang merupakan pelaku UMKM hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan ekonomi keluarga kliennya.
“Ini cukup membuat kecewa karena ditunda lagi, karena majelis ada yang sakit. Sidangnya ditunda satu minggu ke depan,” ujar Parlin saat ditemui di PN Sampit.
Parlin menekankan bahwa kasus yang dihadapi Suwandi seharusnya ditangani secara adil dan proporsional karena menyangkut pelanggaran administrasi dalam pengelolaan usaha, bukan tindak pidana berat.
“Harapan kami, ke depannya segera diputuskan karena ini UMKM. Penundaan ini sangat mengganggu, karena mereka menggantungkan hidup dari usaha itu. Kalau terus ditunda, mereka tidak mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Inilah Produk dari Toko Frozen Food Abadi, Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum
Dari informasi yang diterima Parlin, Suwandi ditahan sejak November 2024. Ia berharap proses hukum segera dipercepat agar kliennya bisa segera mengambil langkah-langkah administratif yang dibutuhkan.
“Kalau sudah diputus, kan ada kepastian. Jadi mereka bisa mulai mengurus perizinan dan melengkapi kekurangan. Harapan saya, jaksa menuntut dengan mempertimbangkan nurani, karena ini perkara administrasi,” katanya. (mif/ram)