SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menyelesaikan tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) yang baru di Bandara H Asan Sampit.
Tahap negosiasi pun kini mulai digelar antara pemda dan para ahli waris lahan.
Pertemuan itu dilaksanakan Senin (24/6/2025), dipimpin oleh Asisten I Setda Kotim, Rihel.
Ia menyampaikan bahwa proses ini harus dilakukan hati-hati, karena menyangkut tanah warisan yang melibatkan banyak pihak dalam satu keluarga.
“Kami minta para ahli waris berdiskusi dulu secara internal. Setelah ada kesepakatan keluarga, baru hasilnya bisa disampaikan ke pemerintah,” kata Rihel saat diwawancarai pada Selasa (25/6/2025).
Permintaan harga dari pihak pemilik lahan mencapai Rp450.000 per meter persegi. Jika dihitung berdasarkan luasan sekitar satu hektare, total biaya yang diajukan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Namun, Pemkab tetap mengacu pada hasil appraisal resmi yang memperhitungkan nilai tanah berdasarkan kondisi fisik di lapangan, termasuk tanaman dan bangunan yang berdiri di atasnya.
“Ada 14 peta bidang yang sudah dinilai oleh tim appraisal. Tapi, 4 sampai 5 bidang di antaranya masih bermasalah karena tumpang tindih kepemilikan,” tambahnya.
Beberapa bidang telah mencapai titik temu dengan pemiliknya, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian antar keluarga.
Rihel menegaskan bahwa jika ada pihak yang tetap menolak hasil appraisal, Pemkab tidak akan memaksakan pembayaran langsung.
“Kalau tidak sepakat, uang ganti rugi akan kami titipkan ke pengadilan. Di sana nanti akan diputuskan layak atau tidak nilainya,” ujarnya.
Urgensi pembangunan kantor PKP-PK ini, kata Rihel, tak bisa ditunda terlalu lama.
Lokasi kantor lama berada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), sehingga menyulitkan manuver pesawat berbadan besar.
“Sayap pesawat bisa mencapai lebih dari 36 meter. Kalau bangunan tidak dipindahkan, jelas akan menghambat operasional,” jelasnya.
Pemerintah pusat telah menyiapkan dana pembangunan kantor senilai Rp15 miliar.
Namun, bantuan tersebut hanya bisa dikucurkan jika lahan telah disiapkan dan dihibahkan ke Kementerian Perhubungan.
“Tugas kita hanya sampai pembebasan lahan. Kalau ini tidak selesai tepat waktu, kita bisa kehilangan dana pembangunan dari pusat,” pungkas Rihel. (mif/ram)