Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

APBD Perubahan Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

SAMPIT – Untuk mempercepat pemulihan  ekonomi maka pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 untuk percepatan pemulihan ekonomi di Bumi Hambaring Hurung ini. Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotim terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

“Saya berharap APBD Perubahan tahun 2022 ini dapat mendorong terhadap percepatan pemulihan ekonomi di daerah ini,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Senin (22/8).

Dijelaskannya, perubahan APBD dapat dilaksanakan jika terpenuhi beberapa kondisi yang dipersyaratkan yaitu terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran. Terdapat perbedaan proyeksi SILPA tahun sebelumnya dengan SILPA terpasang, serta terjadinya keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Kewajiban Membayar Zakat

Menurutnya sebagaimana tahun-tahun sebelumnya penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran. Untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Penyusunan tersebut harus berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

“Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan dalam tahun anggaran berkenaan, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD,” terang Halikin.

Baca Juga :  Apresiasi untuk Kapolda Kalteng

Dirinya juga menyamaikan komposisi Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 adalah Asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp 1.869.648.670.200, setelah perubahan Rp 2.143.678.487.900, terjadi penambahan Rp 274.029.817.700 atau 14,66 persen. Untuk Asumsi belanja sebelum perubahan Rp 1.932.811.373.400 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.214.465.516.300. Jumlahnya bertambah Rp281.654.142.900, bertambah sekitar 14,57 persen. Dan Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200, setelah perubahan Rp70.787.028.400, bertambah sebesar Rp 7.624.325.200.

“ Untuk Penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan Rp77.177.703.200 menjadi Rp199.690.794.268. Artinya perubahan penambahan Rp122.513.091.068 atau 14,57 persen. Dan Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian  perubahan sebesar Rp14.015.000.000, setelah perubahan Rp14.015.000.000. Pembiayaan netto, yakni sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268 bertambah Rp.122.513.091.068 atau bertambah 193,96 persen,” tutupnya. (bah/ans/ko)

SAMPIT – Untuk mempercepat pemulihan  ekonomi maka pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 untuk percepatan pemulihan ekonomi di Bumi Hambaring Hurung ini. Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotim terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

“Saya berharap APBD Perubahan tahun 2022 ini dapat mendorong terhadap percepatan pemulihan ekonomi di daerah ini,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Senin (22/8).

Dijelaskannya, perubahan APBD dapat dilaksanakan jika terpenuhi beberapa kondisi yang dipersyaratkan yaitu terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran. Terdapat perbedaan proyeksi SILPA tahun sebelumnya dengan SILPA terpasang, serta terjadinya keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Kewajiban Membayar Zakat

Menurutnya sebagaimana tahun-tahun sebelumnya penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran. Untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Penyusunan tersebut harus berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

“Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan dalam tahun anggaran berkenaan, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD,” terang Halikin.

Baca Juga :  Apresiasi untuk Kapolda Kalteng

Dirinya juga menyamaikan komposisi Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 adalah Asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp 1.869.648.670.200, setelah perubahan Rp 2.143.678.487.900, terjadi penambahan Rp 274.029.817.700 atau 14,66 persen. Untuk Asumsi belanja sebelum perubahan Rp 1.932.811.373.400 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.214.465.516.300. Jumlahnya bertambah Rp281.654.142.900, bertambah sekitar 14,57 persen. Dan Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200, setelah perubahan Rp70.787.028.400, bertambah sebesar Rp 7.624.325.200.

“ Untuk Penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan Rp77.177.703.200 menjadi Rp199.690.794.268. Artinya perubahan penambahan Rp122.513.091.068 atau 14,57 persen. Dan Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian  perubahan sebesar Rp14.015.000.000, setelah perubahan Rp14.015.000.000. Pembiayaan netto, yakni sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268 bertambah Rp.122.513.091.068 atau bertambah 193,96 persen,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/