Kamis, November 21, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Hadapi Pilkada, Tetap Jaga Netralitas ASN dan Kades

SAMPIT – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin, menekankan tentang pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), lurah, dan kepala desa (kades) dalam rangka menjaga kondusivitas pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan datang.

Hal itu disampaikan pj bupati pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) evaluasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, lurah dan kepala desa, Kamis (24/10/2024).

Dalam sambutannya, Shalahuddin mengingatkan bahwa netralitas merupakan faktor krusial dalam memastikan pemilihan yang demokratis dan berintegritas.

“Saya menekankan pentingnya prinsip luber, jurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam setiap tahapan pemilu, demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujarnya.

Pjs bupati secara khusus mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024. Hal itu merujuk pada Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Baca Juga :  Bikin Paspor Bisa Dalam Mobil

Pria yang juga sebagai kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng juga mengutip Pasal 29 Huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang melarang kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis.

“Larangan ini sangat penting agar kepala desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka,” tambahnya.

Shalahuddin menekankan bahwa netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan damai. Aturan harus terus ditegakkan agar tidak menciderai proses pilkada.

“Saya berharap rapat ini dapat menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan, serta menghindarkan kita dari potensi pelanggaran yang dapat menciderai proses pilkada,” tegasnya.

Baca Juga :  SOPD Diminta Melakukan Percepatan Pelaksanaan Program Pembagunan

Di akhir sambutan, Shalahuddin mengajak semua pihak bersama-sama menjaga suasana pilkada di Kotim tetap kondusif. Diharapkan dengan adanya kesepahaman ini, proses demokrasi di Kotim dapat berlangsung baik dan transparan.

“Mari kita junjung tinggi asas luber, jurdil, serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat, khususnya para ASN, lurah, dan kepala desa,” pungkasnya. (mif/ens)

SAMPIT – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin, menekankan tentang pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), lurah, dan kepala desa (kades) dalam rangka menjaga kondusivitas pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan datang.

Hal itu disampaikan pj bupati pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) evaluasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, lurah dan kepala desa, Kamis (24/10/2024).

Dalam sambutannya, Shalahuddin mengingatkan bahwa netralitas merupakan faktor krusial dalam memastikan pemilihan yang demokratis dan berintegritas.

“Saya menekankan pentingnya prinsip luber, jurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam setiap tahapan pemilu, demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujarnya.

Pjs bupati secara khusus mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024. Hal itu merujuk pada Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Baca Juga :  Bikin Paspor Bisa Dalam Mobil

Pria yang juga sebagai kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng juga mengutip Pasal 29 Huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang melarang kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis.

“Larangan ini sangat penting agar kepala desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka,” tambahnya.

Shalahuddin menekankan bahwa netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan damai. Aturan harus terus ditegakkan agar tidak menciderai proses pilkada.

“Saya berharap rapat ini dapat menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan, serta menghindarkan kita dari potensi pelanggaran yang dapat menciderai proses pilkada,” tegasnya.

Baca Juga :  SOPD Diminta Melakukan Percepatan Pelaksanaan Program Pembagunan

Di akhir sambutan, Shalahuddin mengajak semua pihak bersama-sama menjaga suasana pilkada di Kotim tetap kondusif. Diharapkan dengan adanya kesepahaman ini, proses demokrasi di Kotim dapat berlangsung baik dan transparan.

“Mari kita junjung tinggi asas luber, jurdil, serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat, khususnya para ASN, lurah, dan kepala desa,” pungkasnya. (mif/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/