Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan tidak melakukan permintaan pembelian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dalam merayakan hari raya, ASN dilarang menerima gratiȀ kasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya,” kata Halikinnor, Senin (25/4).

Apabila, kata bupati ASN kedapatan menerima gratifikasi berupa parsel, maka paling lambat tujuh hari kerja oknum bersangkutan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengimbau, agar ASN dapat menjaga diri agar tidak menerima hal yang dilarang itu dari bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Dorong Perkembangan UMKM

“Larangan bagi ASN untuk menerima parsel ini bukan semata-mata aturan dari Pemkab Kotim, tapi sekaligus menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, parsel bisa menjadi indikasi gratifikasi. Guna menghindari kecurigaan tersebut para ASN tidak dibolehkan menerima parsel dalam bentuk apapun,” terang bupati.

Halikin menambahkan, larangan menerima parsel ini juga sehubungan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyelenggara atau pejabat negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.

Bupati menyebutkan, dalam hal ini KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara dan ASN menerima hadiah menjelang Lebaran.

“Penyelenggara negara dan ASN yang tidak dapat menolak gratifikasi lantaran situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Untuk waktu penentuan wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah atau fasilitas itu diterima,” tandasnya. (sli/ans/ko)

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Parpol yang Membantu Percepatan Vaksinasi Covid-19

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan tidak melakukan permintaan pembelian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dalam merayakan hari raya, ASN dilarang menerima gratiȀ kasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya,” kata Halikinnor, Senin (25/4).

Apabila, kata bupati ASN kedapatan menerima gratifikasi berupa parsel, maka paling lambat tujuh hari kerja oknum bersangkutan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengimbau, agar ASN dapat menjaga diri agar tidak menerima hal yang dilarang itu dari bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Dorong Perkembangan UMKM

“Larangan bagi ASN untuk menerima parsel ini bukan semata-mata aturan dari Pemkab Kotim, tapi sekaligus menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, parsel bisa menjadi indikasi gratifikasi. Guna menghindari kecurigaan tersebut para ASN tidak dibolehkan menerima parsel dalam bentuk apapun,” terang bupati.

Halikin menambahkan, larangan menerima parsel ini juga sehubungan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyelenggara atau pejabat negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.

Bupati menyebutkan, dalam hal ini KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara dan ASN menerima hadiah menjelang Lebaran.

“Penyelenggara negara dan ASN yang tidak dapat menolak gratifikasi lantaran situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Untuk waktu penentuan wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah atau fasilitas itu diterima,” tandasnya. (sli/ans/ko)

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Parpol yang Membantu Percepatan Vaksinasi Covid-19

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/