Kamis, Mei 29, 2025
32.7 C
Palangkaraya

Selamat! Ratusan PPPK Kabupaten Kotim Sudah Menerima SK

SAMPIT-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap 1 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Rabu (28/5/2025), setelah sempat tertunda karena kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi hari ini kami dari BKPSDM menyerahkan SK PPPK formasi 2024 tahap 1. SK ini sebelumnya sempat ditarik karena kebijakan pusat, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa serahkan kembali,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.

Dari total 581 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, dua orang memilih mengundurkan diri.

Dengan demikian, hanya 579 yang menerima SK dan perjanjian kerja. Para PPPK ini akan resmi berstatus ASN terhitung mulai 1 Juni 2025, namun karena bertepatan dengan hari libur, maka mulai bekerja efektif pada 2 Juni 2025.

Baca Juga :  Danramil Cempaga Hadiri Peresmian Masjid Nurul Huda

“Statusnya aktif 1 Juni, tapi karena itu bukan hari kerja, maka aktif melaksanakan tugas di hari kerja pertama, yaitu 2 Juni. Tapi gaji dan hak-haknya sudah dihitung sejak tanggal 1 sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terkait penempatan, sebagian PPPK ditempatkan di unit kerja yang berbeda dari tempat kerja sebelumnya.

Hal ini terjadi karena formasi yang dilamar berbeda dengan tempat tugas semula sebagai tenaga non-ASN.

“Ada yang melamar ke unit kerja lain karena tempat semula tidak tersedia formasi. Jadi mereka akan ditempatkan di unit kerja sesuai dengan formasi yang dilamar,” tambahnya.

Kamaruddin juga menegaskan bahwa seluruh PPPK yang dilantik hari ini merupakan tenaga penuh waktu. Sementara untuk formasi PPPK paruh waktu akan diusulkan setelah seluruh proses PPPK penuh formasi 2024 tahap 1 dan 2 selesai.

Baca Juga :  Disdik Kotim Menunggu Keputusan BGN Terkait MBG pada Bulan Ramadan

“Ini semua PPPK penuh. Untuk paruh waktu, nanti akan kami usulkan setelah yang penuh ini selesai. Tahap 2-nya kemarin sudah selesai tes dan kita masih menunggu hasil dari Panselnas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK tidak memiliki skema mutasi atau pengembangan karier seperti PNS.

“Mereka terikat perjanjian kerja di unit kerja tertentu. Tidak ada pola karier seperti PNS yang bisa pindah. Pengalaman sebelumnya tetap ada yang mengajukan pindah, padahal aturannya tidak bisa,” ujarnya.

Dalam proses pembekalan yang digelar hari ini, dibagi menjadi tiga sesi untuk menyesuaikan kapasitas ruangan. “Sesi pertama diikuti 193 orang, dan selanjutnya akan bergiliran,” pungkasnya.(mif/ram)

SAMPIT-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap 1 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Rabu (28/5/2025), setelah sempat tertunda karena kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi hari ini kami dari BKPSDM menyerahkan SK PPPK formasi 2024 tahap 1. SK ini sebelumnya sempat ditarik karena kebijakan pusat, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa serahkan kembali,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.

Dari total 581 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, dua orang memilih mengundurkan diri.

Dengan demikian, hanya 579 yang menerima SK dan perjanjian kerja. Para PPPK ini akan resmi berstatus ASN terhitung mulai 1 Juni 2025, namun karena bertepatan dengan hari libur, maka mulai bekerja efektif pada 2 Juni 2025.

Baca Juga :  Danramil Cempaga Hadiri Peresmian Masjid Nurul Huda

“Statusnya aktif 1 Juni, tapi karena itu bukan hari kerja, maka aktif melaksanakan tugas di hari kerja pertama, yaitu 2 Juni. Tapi gaji dan hak-haknya sudah dihitung sejak tanggal 1 sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terkait penempatan, sebagian PPPK ditempatkan di unit kerja yang berbeda dari tempat kerja sebelumnya.

Hal ini terjadi karena formasi yang dilamar berbeda dengan tempat tugas semula sebagai tenaga non-ASN.

“Ada yang melamar ke unit kerja lain karena tempat semula tidak tersedia formasi. Jadi mereka akan ditempatkan di unit kerja sesuai dengan formasi yang dilamar,” tambahnya.

Kamaruddin juga menegaskan bahwa seluruh PPPK yang dilantik hari ini merupakan tenaga penuh waktu. Sementara untuk formasi PPPK paruh waktu akan diusulkan setelah seluruh proses PPPK penuh formasi 2024 tahap 1 dan 2 selesai.

Baca Juga :  Disdik Kotim Menunggu Keputusan BGN Terkait MBG pada Bulan Ramadan

“Ini semua PPPK penuh. Untuk paruh waktu, nanti akan kami usulkan setelah yang penuh ini selesai. Tahap 2-nya kemarin sudah selesai tes dan kita masih menunggu hasil dari Panselnas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK tidak memiliki skema mutasi atau pengembangan karier seperti PNS.

“Mereka terikat perjanjian kerja di unit kerja tertentu. Tidak ada pola karier seperti PNS yang bisa pindah. Pengalaman sebelumnya tetap ada yang mengajukan pindah, padahal aturannya tidak bisa,” ujarnya.

Dalam proses pembekalan yang digelar hari ini, dibagi menjadi tiga sesi untuk menyesuaikan kapasitas ruangan. “Sesi pertama diikuti 193 orang, dan selanjutnya akan bergiliran,” pungkasnya.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/