Jumat, Mei 30, 2025
32.4 C
Palangkaraya

Teguran Diabaikan, Satpol PP Kotim Bersiap Bongkar Bangunan Liar Kawasan Pasar

 

 

SAMPIT – Ketegasan perlahan mulai ditunjukkan. Setelah melalui sejumlah tahapan teguran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini bersiap mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan liar yang mencaplok fasilitas umum di kawasan pasar.

Langkah itu bukan serta-merta. Sosialisasi hingga peringatan tertulis telah dilakukan. Kini, tahapan menuju tindakan langsung sedang dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi.

“Semua proses sudah kami lalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga peringatan ketiga. Selanjutnya kami akan melaksanakan pembongkaran sesuai prosedur. Saat ini tinggal menunggu koordinasi teknis terakhir,” ujar Sugeng Riyanto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Rabu (28/5/2025).

Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama adalah Pasar Keramat. Pasar ini dianggap cukup kompleks karena banyak bangunan semi permanen berdiri di atas drainase dan trotoar.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Dukung UMKM Pangan Melalui Bazar Ramadan 2025

Akibatnya, aliran air terhambat dan masyarakat sering mengeluh soal banjir yang kerap terjadi.

“Bangunan yang menutup saluran air akan kami prioritaskan. Banyak aduan dari masyarakat, dan ini sudah menjadi atensi kami sejak lama,” lanjut Sugeng.

Untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran, pihaknya juga akan menggandeng aparat keamanan dari TNI dan Polri.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, potensi resistensi dari oknum pedagang cukup tinggi.

“Penertiban di Pasar Keramat memerlukan pengamanan ekstra. Oleh karena itu, kami akan melibatkan TNI dan Polri agar pelaksanaan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain Pasar Keramat, tim juga mengarahkan atensi ke sejumlah titik lain seperti Pasar Subuh, Pasar Sejumput, serta kawasan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing. Khusus untuk Pasar Subuh, Satpol PP menemukan praktik jualan menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga :  Inovasi PAD Kunci Kemandirian Fiskal dan Stabilitas Keuangan Kabupaten Kotim

Untuk kasus ini, koordinasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan karena menyangkut ranah transportasi.

“Kami tidak menertibkan kendaraan pribadi. Itu kewenangan Dishub. Kami hanya menangani lapak, gerobak, dan bangunan liar,” imbuh Sugeng.

Adapun untuk Pasar Sejumput, proses penertiban masih tertahan. Status kepemilikan lahan yang belum berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah membuat langkah Satpol PP harus menunggu keputusan pimpinan.

“Karena bukan aset pemerintah daerah, kami belum bisa bertindak di Pasar Sejumput. Arahan pimpinan masih kami tunggu,” tuturnya.

Sugeng memastikan bahwa semua tindakan penertiban akan dilakukan bertahap dan tetap memperhatikan stabilitas sosial di lapangan.

Penertiban bukan semata soal bongkar-membongkar, tetapi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang semestinya. (mif/ram)

 

 

SAMPIT – Ketegasan perlahan mulai ditunjukkan. Setelah melalui sejumlah tahapan teguran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini bersiap mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan liar yang mencaplok fasilitas umum di kawasan pasar.

Langkah itu bukan serta-merta. Sosialisasi hingga peringatan tertulis telah dilakukan. Kini, tahapan menuju tindakan langsung sedang dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi.

“Semua proses sudah kami lalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga peringatan ketiga. Selanjutnya kami akan melaksanakan pembongkaran sesuai prosedur. Saat ini tinggal menunggu koordinasi teknis terakhir,” ujar Sugeng Riyanto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Rabu (28/5/2025).

Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama adalah Pasar Keramat. Pasar ini dianggap cukup kompleks karena banyak bangunan semi permanen berdiri di atas drainase dan trotoar.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Dukung UMKM Pangan Melalui Bazar Ramadan 2025

Akibatnya, aliran air terhambat dan masyarakat sering mengeluh soal banjir yang kerap terjadi.

“Bangunan yang menutup saluran air akan kami prioritaskan. Banyak aduan dari masyarakat, dan ini sudah menjadi atensi kami sejak lama,” lanjut Sugeng.

Untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran, pihaknya juga akan menggandeng aparat keamanan dari TNI dan Polri.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, potensi resistensi dari oknum pedagang cukup tinggi.

“Penertiban di Pasar Keramat memerlukan pengamanan ekstra. Oleh karena itu, kami akan melibatkan TNI dan Polri agar pelaksanaan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain Pasar Keramat, tim juga mengarahkan atensi ke sejumlah titik lain seperti Pasar Subuh, Pasar Sejumput, serta kawasan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing. Khusus untuk Pasar Subuh, Satpol PP menemukan praktik jualan menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga :  Inovasi PAD Kunci Kemandirian Fiskal dan Stabilitas Keuangan Kabupaten Kotim

Untuk kasus ini, koordinasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan karena menyangkut ranah transportasi.

“Kami tidak menertibkan kendaraan pribadi. Itu kewenangan Dishub. Kami hanya menangani lapak, gerobak, dan bangunan liar,” imbuh Sugeng.

Adapun untuk Pasar Sejumput, proses penertiban masih tertahan. Status kepemilikan lahan yang belum berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah membuat langkah Satpol PP harus menunggu keputusan pimpinan.

“Karena bukan aset pemerintah daerah, kami belum bisa bertindak di Pasar Sejumput. Arahan pimpinan masih kami tunggu,” tuturnya.

Sugeng memastikan bahwa semua tindakan penertiban akan dilakukan bertahap dan tetap memperhatikan stabilitas sosial di lapangan.

Penertiban bukan semata soal bongkar-membongkar, tetapi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang semestinya. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/