Sabtu, Oktober 5, 2024
29.4 C
Palangkaraya

Bupati Marah Ada KadesIngin Menghapus TP-PKK

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor marah terhadap salah satu oknum kepala desa (Kades) yang mau menghapus tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) di wilayahnya. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada launching Siskeudes Online di gedung Serbaguna Sampit, Rabu (27/7).

“Saya mendapat laporan, ada oknum kades, katanya mau menghapus TP-PKK. Saya ingatkan kalau ada Kades yang mau menghapus TP- PKK nya lebih baik Kadesnya saja yang mundur,” tegas Halikin di depan para kades se Kabupaten Kotim saat menghadiri  acara tersebut.

Menurutnya TP-PKK tidak mungkin dihapus, Karena jabatan PKK itu melekat pada istri-istri pejabat misalnya, presiden yang jadi ketua PKK adalah ibu negara, atau istri Menteri Dalam Negeri, Begitu juga Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan Kades  yang menjadi TP-PKK adalah istrinya.

Baca Juga :  Satgas Kecamatan dan Desa Harus Aktif

“Kecuali pejabatnya itu belum punya istri, maka yang bisa menjadi ketua TP-PKK istri dari sekretarisnya, kalau ada Kades yang mau menghapus TP-PKK, itu salah, harusnya  kadesnya yang mundur dari jabatannya, bukan TP-PKK yang harus dihapus apalagi sampai dibubarkan karena jabatan TP-PKK itu melekat pada istri pejabat,” terang Halikin.

Dirinya menjelaskan, TP-PKK merupakan organisasi yang dilindungi oleh undang-undang dan ada peraturan Menteri Dalam Negerinya yang melindungi organisasi tersebut sehingga tidak bisa sembarangan dibubarkan, Salah satu Permendagri Nomor 36 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

“Jangan sembarangan ingin mengahapus TP- PKK. Baca aturannya di Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan saya tidak ingin mendengar lagi ada informasi seperti itu, saya juga tidak perlu menyebutkan desa dan kecamatannya, tapi perlu diketahui bahwa keberadaan TP-PKK itu wajib ada di setiap tingkatan,” tegas Halikin.

Baca Juga :  Puskesmas Baamang I Vaksinasi Nakes

Orang nomor satu di Bumi Hambaring Hurung ini juga mengatakan TP-PKK itu memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan patut untuk dihargai, mereka memiliki 10 program kerja organisasi dan itu dinilai sangat membantu program pemerintah contohnya saja di Kabupaten Kotim kasus tentang Stunting tertinggi di Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya peran TP-PKK dalam membantu penanganan kasus stunting di Kabupaten ini, Alhamdulillah belum lama ini kita mendapat penghargaan peringkat pertama penanganan stunting untuk lokus di Provinsi Kalteng,” tutupnya. (bah/ans/ko)

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor marah terhadap salah satu oknum kepala desa (Kades) yang mau menghapus tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) di wilayahnya. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada launching Siskeudes Online di gedung Serbaguna Sampit, Rabu (27/7).

“Saya mendapat laporan, ada oknum kades, katanya mau menghapus TP-PKK. Saya ingatkan kalau ada Kades yang mau menghapus TP- PKK nya lebih baik Kadesnya saja yang mundur,” tegas Halikin di depan para kades se Kabupaten Kotim saat menghadiri  acara tersebut.

Menurutnya TP-PKK tidak mungkin dihapus, Karena jabatan PKK itu melekat pada istri-istri pejabat misalnya, presiden yang jadi ketua PKK adalah ibu negara, atau istri Menteri Dalam Negeri, Begitu juga Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan Kades  yang menjadi TP-PKK adalah istrinya.

Baca Juga :  Satgas Kecamatan dan Desa Harus Aktif

“Kecuali pejabatnya itu belum punya istri, maka yang bisa menjadi ketua TP-PKK istri dari sekretarisnya, kalau ada Kades yang mau menghapus TP-PKK, itu salah, harusnya  kadesnya yang mundur dari jabatannya, bukan TP-PKK yang harus dihapus apalagi sampai dibubarkan karena jabatan TP-PKK itu melekat pada istri pejabat,” terang Halikin.

Dirinya menjelaskan, TP-PKK merupakan organisasi yang dilindungi oleh undang-undang dan ada peraturan Menteri Dalam Negerinya yang melindungi organisasi tersebut sehingga tidak bisa sembarangan dibubarkan, Salah satu Permendagri Nomor 36 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

“Jangan sembarangan ingin mengahapus TP- PKK. Baca aturannya di Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan saya tidak ingin mendengar lagi ada informasi seperti itu, saya juga tidak perlu menyebutkan desa dan kecamatannya, tapi perlu diketahui bahwa keberadaan TP-PKK itu wajib ada di setiap tingkatan,” tegas Halikin.

Baca Juga :  Puskesmas Baamang I Vaksinasi Nakes

Orang nomor satu di Bumi Hambaring Hurung ini juga mengatakan TP-PKK itu memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan patut untuk dihargai, mereka memiliki 10 program kerja organisasi dan itu dinilai sangat membantu program pemerintah contohnya saja di Kabupaten Kotim kasus tentang Stunting tertinggi di Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya peran TP-PKK dalam membantu penanganan kasus stunting di Kabupaten ini, Alhamdulillah belum lama ini kita mendapat penghargaan peringkat pertama penanganan stunting untuk lokus di Provinsi Kalteng,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/