Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Urus Izin Usaha di Kotim Cuma Butuh Waktu 4 Menit

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan kemudahan dalam mengurus izin usaha di daerah itu.

Melalui Online Single Submision (OSS) dalam hitungan menit seluruh perizinan berusaha sudah kelar.”Dalam hitungan empat menit Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menghadiri bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis mikro, Selasa (29/3).

Wabup menyebutkan,kemudahan perizinan melalui sosialisasi OSS. Hanya bermodalkan ponsel, maka dalam hitungan menit seluruh perizinan sudah kelar. Dia berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem perizinan online ini karena mudah dilakukan bahkan bisa dari rumah masing-masing.

Dengan diberlakukannya sistim ter-sebut, maka izin berusaha tidak lagi memerlukan IUJK atau SIUJK. Hal ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Konstruksi Kementerian PUPR yang ditunjukkan kepada BKPM.

Baca Juga :  Semua TekonDiminta Hadir Ikuti Seleksi Tahap Kedua

Irawati menambahkan, setelah mendapat NIB, pelaku usaha juga perlu sertifikat standar usaha (SSU) dan sertifikasi badan usaha (SBU). Oleh sebab itu, mereka harus mengisi data dan permohonan melalui sis-tem OSS seperti data identitas perusahaan, akte pendirian dan saham.

“Apabila lengkap OSS RBA akan menerbitkan NIB. Kemudian dari sistem OSS tersebut kontraktor atau pelaku usaha akan diarahkan memproses SBU,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti mengharapkan, para kontraktor harus memahami sistem OSS itu. Agar proses pembuatan NIB untuk perizinan berusaha dapat dilakukan dengan cepat.

Agar sistim itu dapat dipahami, makanya pihaknya menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko kepada sejumlah pelaku usaha khususnya pengadaan barang dan jasa peme-rintah agar bisa menerapkan sistem OSS.

Baca Juga :  UMKM Kotim Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi

“Ini sebagai upaya kami untuk pembangunan ekonomi yang lebih baik setelah pandemi Covid-19 melanda,” tambahnya.

Selain itu, kata Imam sistem ini dapat mencegah kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Karena ini bisa menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel. (sli/ans/ko)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan kemudahan dalam mengurus izin usaha di daerah itu.

Melalui Online Single Submision (OSS) dalam hitungan menit seluruh perizinan berusaha sudah kelar.”Dalam hitungan empat menit Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menghadiri bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis mikro, Selasa (29/3).

Wabup menyebutkan,kemudahan perizinan melalui sosialisasi OSS. Hanya bermodalkan ponsel, maka dalam hitungan menit seluruh perizinan sudah kelar. Dia berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem perizinan online ini karena mudah dilakukan bahkan bisa dari rumah masing-masing.

Dengan diberlakukannya sistim ter-sebut, maka izin berusaha tidak lagi memerlukan IUJK atau SIUJK. Hal ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Konstruksi Kementerian PUPR yang ditunjukkan kepada BKPM.

Baca Juga :  Semua TekonDiminta Hadir Ikuti Seleksi Tahap Kedua

Irawati menambahkan, setelah mendapat NIB, pelaku usaha juga perlu sertifikat standar usaha (SSU) dan sertifikasi badan usaha (SBU). Oleh sebab itu, mereka harus mengisi data dan permohonan melalui sis-tem OSS seperti data identitas perusahaan, akte pendirian dan saham.

“Apabila lengkap OSS RBA akan menerbitkan NIB. Kemudian dari sistem OSS tersebut kontraktor atau pelaku usaha akan diarahkan memproses SBU,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti mengharapkan, para kontraktor harus memahami sistem OSS itu. Agar proses pembuatan NIB untuk perizinan berusaha dapat dilakukan dengan cepat.

Agar sistim itu dapat dipahami, makanya pihaknya menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko kepada sejumlah pelaku usaha khususnya pengadaan barang dan jasa peme-rintah agar bisa menerapkan sistem OSS.

Baca Juga :  UMKM Kotim Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi

“Ini sebagai upaya kami untuk pembangunan ekonomi yang lebih baik setelah pandemi Covid-19 melanda,” tambahnya.

Selain itu, kata Imam sistem ini dapat mencegah kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Karena ini bisa menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel. (sli/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/