Senin, Juni 30, 2025
23 C
Palangkaraya

Sidang Pelaku UMKM Frozen Food Abadi Kembali Ditunda, Ini Alasannya

SAMPIT – Sidang perkara dugaan peredaran makanan beku (frozen food) tanpa izin edar dengan terdakwa Suwandi Alias Suwandi Bin Sibun kembali mengalami penundaan. Penundaan itu dikabarkan karena majelis hakim masih dalam keadaan sakit.

Ini menjadi kali ketiga sidang batal digelar setelah sebelumnya pada Senin lalu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga ditunda dengan alasan yang sama.

“Sepertinya sidangnya ditunda karena hakimnya masih sakit,” ujar pengacara terdakwa, Parlin Silitonga, saat dikonfirmasi Kalteng Pos.

Sidang yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (30/6/2025) dijadwalkan untuk agenda pembacaan tuntutan.

Namun, hingga kini persidangan tak kunjung bisa dilanjutkan.

Dikutip dari situs sipp.pn-sampit.go.id, Kasus Suwandi bermula dari aktivitas penjualan berbagai produk frozen food di Toko Frozen Abadi, Jalan Buntok, Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Banjir di Kotim Tahun Ini Terparah

Sejak 2017 hingga 2024, Suwandi memproduksi sendiri dan memperdagangkan aneka olahan makanan beku tanpa mencantumkan izin edar maupun label yang sesuai ketentuan.

Petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang melakukan pengecekan pada 15 November 2024 menemukan ratusan bungkus makanan beku tanpa informasi tanggal produksi dan kedaluwarsa.

Produk-produk itu dijual eceran dengan harga mulai Rp7.000 hingga Rp16.000 per bungkus, meliputi sempol ayam, cimol, nugget, pentol, cireng, tahu, hingga es krim ayam.

Meski sempat disidak oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya pada 2023, Suwandi tidak mengurus izin edar resmi hingga akhirnya terjerat hukum.

Tindakannya diduga melanggar ketentuan Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Pemkab Didorong Terus Membantu Kerajinan Tangan Lokal

Berlarutnya proses sidang membuat masyarakat semakin menaruh perhatian pada kasus ini, mengingat produk tanpa izin edar dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen. Sidang dijadwalkan kembali digelar setelah kondisi majelis hakim memungkinkan. Hingga kini, belum ada kepastian tanggal pasti pelaksanaan sidang lanjutan.(mif/ram)

SAMPIT – Sidang perkara dugaan peredaran makanan beku (frozen food) tanpa izin edar dengan terdakwa Suwandi Alias Suwandi Bin Sibun kembali mengalami penundaan. Penundaan itu dikabarkan karena majelis hakim masih dalam keadaan sakit.

Ini menjadi kali ketiga sidang batal digelar setelah sebelumnya pada Senin lalu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga ditunda dengan alasan yang sama.

“Sepertinya sidangnya ditunda karena hakimnya masih sakit,” ujar pengacara terdakwa, Parlin Silitonga, saat dikonfirmasi Kalteng Pos.

Sidang yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (30/6/2025) dijadwalkan untuk agenda pembacaan tuntutan.

Namun, hingga kini persidangan tak kunjung bisa dilanjutkan.

Dikutip dari situs sipp.pn-sampit.go.id, Kasus Suwandi bermula dari aktivitas penjualan berbagai produk frozen food di Toko Frozen Abadi, Jalan Buntok, Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Banjir di Kotim Tahun Ini Terparah

Sejak 2017 hingga 2024, Suwandi memproduksi sendiri dan memperdagangkan aneka olahan makanan beku tanpa mencantumkan izin edar maupun label yang sesuai ketentuan.

Petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang melakukan pengecekan pada 15 November 2024 menemukan ratusan bungkus makanan beku tanpa informasi tanggal produksi dan kedaluwarsa.

Produk-produk itu dijual eceran dengan harga mulai Rp7.000 hingga Rp16.000 per bungkus, meliputi sempol ayam, cimol, nugget, pentol, cireng, tahu, hingga es krim ayam.

Meski sempat disidak oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya pada 2023, Suwandi tidak mengurus izin edar resmi hingga akhirnya terjerat hukum.

Tindakannya diduga melanggar ketentuan Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Pemkab Didorong Terus Membantu Kerajinan Tangan Lokal

Berlarutnya proses sidang membuat masyarakat semakin menaruh perhatian pada kasus ini, mengingat produk tanpa izin edar dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen. Sidang dijadwalkan kembali digelar setelah kondisi majelis hakim memungkinkan. Hingga kini, belum ada kepastian tanggal pasti pelaksanaan sidang lanjutan.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/