Sabtu, Desember 14, 2024
32 C
Palangkaraya

12 Pejabat Kotim Laksanakan Job Fit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan job fit terhadap 12 pejabat di lingkup Pemkab Kotim. Pelaksanaan program Job Fit merupakan kebutuhan penting bagi organisasi dan telah direncanakan dengan matang, Senin (12/7/2024).

“Dalam mengisi kekosongan atau rolling jabatan dan lainnya, ini sudah direncanakan jauh hari,” ujar Sekda Kotim, Fajrurrahman saat diwawancara awak media.

Sekda menjelaskan, terdapat aturan yang mengatur proses mutasi jabatan, di mana perubahan jabatan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dilakukan enam bulan sebelum penetapan jabatan. Calon-calon yang ingin menempati jabatan tersebut harus melewati proses job fit untuk memastikan kesesuaian kualifikasi dengan jabatan yang dituju.

Baca Juga :  Dexamethasone untuk Terapi Covid-19

“Hasil dari job fit ini akan menjadi pertimbangan bagi Bupati dalam melakukan mutasi atau mengisi jabatan yang kosong,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda menyatakan bahwa Bupati akan menilai hasil dari job fit untuk menentukan arah dan potensi kandidat yang sesuai. Tiga orang terbaik dalam bidangnya akan dipertimbangkan untuk mengisi jabatan yang tersedia.

“Hasilnya juga akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, dan proses pelantikan masih akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (sli/ans)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan job fit terhadap 12 pejabat di lingkup Pemkab Kotim. Pelaksanaan program Job Fit merupakan kebutuhan penting bagi organisasi dan telah direncanakan dengan matang, Senin (12/7/2024).

“Dalam mengisi kekosongan atau rolling jabatan dan lainnya, ini sudah direncanakan jauh hari,” ujar Sekda Kotim, Fajrurrahman saat diwawancara awak media.

Sekda menjelaskan, terdapat aturan yang mengatur proses mutasi jabatan, di mana perubahan jabatan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dilakukan enam bulan sebelum penetapan jabatan. Calon-calon yang ingin menempati jabatan tersebut harus melewati proses job fit untuk memastikan kesesuaian kualifikasi dengan jabatan yang dituju.

Baca Juga :  Dexamethasone untuk Terapi Covid-19

“Hasil dari job fit ini akan menjadi pertimbangan bagi Bupati dalam melakukan mutasi atau mengisi jabatan yang kosong,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda menyatakan bahwa Bupati akan menilai hasil dari job fit untuk menentukan arah dan potensi kandidat yang sesuai. Tiga orang terbaik dalam bidangnya akan dipertimbangkan untuk mengisi jabatan yang tersedia.

“Hasilnya juga akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, dan proses pelantikan masih akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (sli/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/