Sabtu, Februari 22, 2025
32.6 C
Palangkaraya

Pemkab Bersama DPRD Bahas Efisiensi Anggaran

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, mulai membahas skema efesien anggaran yang saat ini telah dijalankan oleh pemerintah pusat.

Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang secara otomatis berimbas pada pemerintah kabupaten (pemkab) di daerah. Tidak terkecuali Pemkab Lamandau.

Turut hadir dalam rapat itu, kepala BPKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Lamandau, dan sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Ketua DPRD Lamandau Herianto yang membuka rapat tersebut meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau mengenai anggaran apa saja yang dilakukan efisiensi.

Baca Juga :  Wujudkan RPJMD pada Akhir Masa Jabatan

Efisiensi yang dimaksud diantaranya membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

“Diharapkan dengan adanya efisiensi tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan akuntabel. DPRD Kabupaten Lamandau juga memastikan efisiensi ini tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Lamandau, Herianto.

Sementara itu, Sekda Lamandau M Irwansyah, menjelaskan, bahwa terbitnya Inpres itu pasti akan berdampak pada berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. “Tentunya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentang efisiensi belanja harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara cermat,” ungkapnya. (lan/ens)

Baca Juga :  Siapkan 8.000 Dosis Vaksinasi Anak

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, mulai membahas skema efesien anggaran yang saat ini telah dijalankan oleh pemerintah pusat.

Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang secara otomatis berimbas pada pemerintah kabupaten (pemkab) di daerah. Tidak terkecuali Pemkab Lamandau.

Turut hadir dalam rapat itu, kepala BPKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Lamandau, dan sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Ketua DPRD Lamandau Herianto yang membuka rapat tersebut meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau mengenai anggaran apa saja yang dilakukan efisiensi.

Baca Juga :  Wujudkan RPJMD pada Akhir Masa Jabatan

Efisiensi yang dimaksud diantaranya membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

“Diharapkan dengan adanya efisiensi tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan akuntabel. DPRD Kabupaten Lamandau juga memastikan efisiensi ini tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Lamandau, Herianto.

Sementara itu, Sekda Lamandau M Irwansyah, menjelaskan, bahwa terbitnya Inpres itu pasti akan berdampak pada berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. “Tentunya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentang efisiensi belanja harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara cermat,” ungkapnya. (lan/ens)

Baca Juga :  Siapkan 8.000 Dosis Vaksinasi Anak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/