Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Mempercepat Sertifikasi Tanah Warga

NANGA BULIK – Realisasi Program Prioritas Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai 4.038 dari target 5.036 sertiἀkat di seluruh Kabupaten Lamandau.

Sebanyak 397 sertifikat tanah program PTSL tersebut diantaranya, berada di wilayah Desa Topalan, yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati H Hendra Lesmana kepada warga Desa Topalan dan sekitarnya saat kunjungan kerja ke Kecamatan Menthobi Raya, belum lama ini.

“Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Lamandau untuk percepatan sertiἀkasi tanah milik masyarakat. Sertifikat tanah ini merupakan pengakuan legalitas tanah atas hak masyarakat,” kata Hendra Lesmana, saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL, di Desa Topalan, belum lama ini.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Mikro Terima Bantuan Peralatan

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan BPN Lamandau, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Lamandau, camat Menthobi Raya dan sejumlah tokoh masyarakat tersebut, bupati menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan program PTSL di Lamandau.

“Saya berharap dengan dibagikannya sertifikat ini, warga bisa memanfaatkan dengan baik atas lahan atau aset yang telah ditetapkan kepemilikannya secara hokum. Saya juga minta kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini dengan baik,” harapnya. (lan/ens/ko)

NANGA BULIK – Realisasi Program Prioritas Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai 4.038 dari target 5.036 sertiἀkat di seluruh Kabupaten Lamandau.

Sebanyak 397 sertifikat tanah program PTSL tersebut diantaranya, berada di wilayah Desa Topalan, yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati H Hendra Lesmana kepada warga Desa Topalan dan sekitarnya saat kunjungan kerja ke Kecamatan Menthobi Raya, belum lama ini.

“Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Lamandau untuk percepatan sertiἀkasi tanah milik masyarakat. Sertifikat tanah ini merupakan pengakuan legalitas tanah atas hak masyarakat,” kata Hendra Lesmana, saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL, di Desa Topalan, belum lama ini.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Mikro Terima Bantuan Peralatan

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan BPN Lamandau, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Lamandau, camat Menthobi Raya dan sejumlah tokoh masyarakat tersebut, bupati menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan program PTSL di Lamandau.

“Saya berharap dengan dibagikannya sertifikat ini, warga bisa memanfaatkan dengan baik atas lahan atau aset yang telah ditetapkan kepemilikannya secara hokum. Saya juga minta kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini dengan baik,” harapnya. (lan/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/