Kamis, April 24, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Lamandau Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong percepatan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat atau MHA Dayak Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya acara diskusi terfokus (FGD) bertema Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau, yang diselenggarakan di Aula BPKAD Nanga Bulik, pada Senin (21/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Lamandau, Abdul Hamid, menyampaikan, bahwa kegiatan merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

“Perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena sampai hari ini belum ada komunitas Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan. Hal ini menjadi refleksi kita bersama juga sebagai bahan evaluasi kita, jangan sampai publik mengira bahwa kita tidak menaruh perhatian serius terhadap isu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau,” kata Wabup Lamandau, Abdul Hamid.

Baca Juga :  Kecamatan Bulik Jadi Barometer Kemajuan Daerah

Bupati menyatakan, masyarakat adat tersebar luas hampir di seluruh Kabupaten Lamandau, terutama di wilayah-wilayah hulu. Mereka memiliki pengetahuan yang baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian sumber daya alam,, juga menjaga tradisi selama ratusan generasi. Hal ini misalnya bisa dilihat di daerah aliran sungai Delang, Batangkawa, dan Belantikan.

“Saya mengajak kita bersama-sama yang hadir di sini untuk dapat lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau. Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial,” jelasnya.

Dalam FGD ini, bupati mengundang para kepala desa, mantir adat, demang, dan perwakilan masyarakat adat se-Kabupaten Lamandau. Ia juga mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Save Our Borneo (SOB) dan berbagai lembaga yang selama ini dikenal mendampingi komunitas masyarakat adat di Lamandau.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Terima Rekor Muri

Safrudin Mahendra, Direktur Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI), lembaga yang ikut memfasilitasi terselenggaranya FGD ini mengatakan, kegiatan ini juga dilatarbelakangi oleh usulan pengakuan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Kubung yang sudah lama diajukan, belum juga direspon positif oleh Pemkab Lamandau.

“Dari pemetaan hambatan yang kami lakukan, permasalahan yang paling utamanya adalahpada batas wilayah adat yang belum selesai. Bahkan wilayah adat Kubung berada di antaradua Provinsi (Kalteng dan Kalbar) yang untuk pengakuan MHA belum ada payung hukumnya jika wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat berada di dua provinsi,” kata Safrudin.  (lan)

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong percepatan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat atau MHA Dayak Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya acara diskusi terfokus (FGD) bertema Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau, yang diselenggarakan di Aula BPKAD Nanga Bulik, pada Senin (21/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Lamandau, Abdul Hamid, menyampaikan, bahwa kegiatan merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

“Perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena sampai hari ini belum ada komunitas Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan. Hal ini menjadi refleksi kita bersama juga sebagai bahan evaluasi kita, jangan sampai publik mengira bahwa kita tidak menaruh perhatian serius terhadap isu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau,” kata Wabup Lamandau, Abdul Hamid.

Baca Juga :  Kecamatan Bulik Jadi Barometer Kemajuan Daerah

Bupati menyatakan, masyarakat adat tersebar luas hampir di seluruh Kabupaten Lamandau, terutama di wilayah-wilayah hulu. Mereka memiliki pengetahuan yang baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian sumber daya alam,, juga menjaga tradisi selama ratusan generasi. Hal ini misalnya bisa dilihat di daerah aliran sungai Delang, Batangkawa, dan Belantikan.

“Saya mengajak kita bersama-sama yang hadir di sini untuk dapat lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau. Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial,” jelasnya.

Dalam FGD ini, bupati mengundang para kepala desa, mantir adat, demang, dan perwakilan masyarakat adat se-Kabupaten Lamandau. Ia juga mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Save Our Borneo (SOB) dan berbagai lembaga yang selama ini dikenal mendampingi komunitas masyarakat adat di Lamandau.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Terima Rekor Muri

Safrudin Mahendra, Direktur Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI), lembaga yang ikut memfasilitasi terselenggaranya FGD ini mengatakan, kegiatan ini juga dilatarbelakangi oleh usulan pengakuan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Kubung yang sudah lama diajukan, belum juga direspon positif oleh Pemkab Lamandau.

“Dari pemetaan hambatan yang kami lakukan, permasalahan yang paling utamanya adalahpada batas wilayah adat yang belum selesai. Bahkan wilayah adat Kubung berada di antaradua Provinsi (Kalteng dan Kalbar) yang untuk pengakuan MHA belum ada payung hukumnya jika wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat berada di dua provinsi,” kata Safrudin.  (lan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/