Sabtu, Juli 12, 2025
34.7 C
Palangkaraya

Satresnarkoba Murung Raya Berhasil Tangkap 3 Pengedar Sabu

PURUK CAHU – Tiga terduga pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura).

Penangkapan ini dilakukan oleh gelaran Operasi (Ops) Anti Narkoba (Antik) 2025 yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025 lalu.

Melalui Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutrisno, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Polres Kotim Memusnahkan Sabu-Sabu Seberat 2,7 Kilogram

Dari tangan AN (29), berhasil diamankan puluhan paket sabu siap edar seberat 6,76 gram bersama uang tunai, timbangan digital dan satu unit polsel pintar.

Dari NH (52) disita puluhan paketan sabu – sabu siap edar seberat 5,54 gram, uang tunai serta satu unit alat telekomunikasi jenis android

Baca Juga :  Sugianto Beri Mura Pujian

Sedangkan terdua pelaku terakhir berinisial JM (47), berhasil disita tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,22 gram bersama polsel pintar, uang tunai dan korek mancis siap pakai.

“Selama operasi ini kita gelar banyak mendapatkan atensi serta informasi dari masyarakat, sehingga ketiganya merupakan target operasi yang kita gelar selama 25 hari lalu.,” kata Iptu Sutrisno, Jumat (11/7/2025).

“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di lokasi berbeda, namun dengan modus yang hampir sama,” ungkapnya lagi.

Saat ini ketiganya telah berada di Rutan Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Keberhasilan kita dalam operasi ini merupakan peringatan tegas bahwa wilayah hukum Polres Mura bukan tempat yang aman bagi pelaku pengedar narkotika, sekaligus komitmen Polri untuk terus memburu pelaku perusak masa depan bangsa,” pungkasnya.(irj)

Baca Juga :  Sasar Gangguan yang Berpotensi Menyebabkan Pelanggaran Lalu Lintas

PURUK CAHU – Tiga terduga pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura).

Penangkapan ini dilakukan oleh gelaran Operasi (Ops) Anti Narkoba (Antik) 2025 yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025 lalu.

Melalui Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutrisno, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Polres Kotim Memusnahkan Sabu-Sabu Seberat 2,7 Kilogram

Dari tangan AN (29), berhasil diamankan puluhan paket sabu siap edar seberat 6,76 gram bersama uang tunai, timbangan digital dan satu unit polsel pintar.

Dari NH (52) disita puluhan paketan sabu – sabu siap edar seberat 5,54 gram, uang tunai serta satu unit alat telekomunikasi jenis android

Baca Juga :  Sugianto Beri Mura Pujian

Sedangkan terdua pelaku terakhir berinisial JM (47), berhasil disita tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,22 gram bersama polsel pintar, uang tunai dan korek mancis siap pakai.

“Selama operasi ini kita gelar banyak mendapatkan atensi serta informasi dari masyarakat, sehingga ketiganya merupakan target operasi yang kita gelar selama 25 hari lalu.,” kata Iptu Sutrisno, Jumat (11/7/2025).

“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di lokasi berbeda, namun dengan modus yang hampir sama,” ungkapnya lagi.

Saat ini ketiganya telah berada di Rutan Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Keberhasilan kita dalam operasi ini merupakan peringatan tegas bahwa wilayah hukum Polres Mura bukan tempat yang aman bagi pelaku pengedar narkotika, sekaligus komitmen Polri untuk terus memburu pelaku perusak masa depan bangsa,” pungkasnya.(irj)

Baca Juga :  Sasar Gangguan yang Berpotensi Menyebabkan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/