Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Delapan Kades Petahana Tumbang

PURUK CAHU-Pilkades serentak di Murung Raya resmi berakhir. Diikuti   diikuti 112 calon dari 35 desa di sembilan kecamatan yang berjalan aman dan lancar. Sebanyak 18 petahana yang ikut meramaikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023 di Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada tanggal 9 Juni lalu. Delapan diantaranya tumbang berdasarkan hasil hitung cepat yang terkumpul di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat.

Kadis DPMD Mura, Lynda Kristiane Perdie melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Abikson mengatakan ada sebanyak 35 desa di sembilan kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades beberapa waktu lalu. Diikuti sebanyak 112 orang calon kepala desa yang bersaing mendapatkan suara terbanyak.

Baca Juga :  DPRD Mura Terima Rancangan KUA-PPAS

Menurut Abikson, dari 35 desa yang menyelenggaran Pilkades, sebanyak 25 desa dimenangkan oleh kepala desa yang baru kali pertama menjabat, dan 10 desa kembali dipimpin oleh petahana. Baik yang sudah dua periode maupun yang sudah memasuki tiga periode menjabat.

“Banyaknya calon kepala desa dikarenakan ada empat desa yang calon kadesnya sebanyak lima orang, seperti Desa Muara Jaan, Desa Konut, Desa Kalapeh Baru dan Desa Durung Sararong. Diluar yang disebutkan itu rata-rata empat sampai dua orang,” beber Abikson, Senin (12/6) lalu.

Menurutnya, dari pantauan pelaksaan Pilkades serentak tanggal 9 Juni lalu, animo pemilih untuk memilih kepala desa cukup tinggi, serta sesuai dengan apa yang diharapkan sebelumnya tidak ada terjadi gangguan pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga :  Perdie Lantik BPD Enam Desa

Meski begitu, dia menyayangkan juga, masih banyak ditemukan surat suara yang tidak sah.  Contohnya di Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung ada sebanyak 237 suara tidak sah.

“Tentu hal ini menjadi evalusi kita agar Pilkades yang akan datang bisa diminimalisir surat suara tidak sah,” imbuhnya.

Tahapan selanjutnya, tambah Abikson, pihaknya sambil menunggu hasil penetapan, dan diharapkan kepala desa terpilih bisa dilantik oleh Bupati Murung Raya pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. (dad)

PURUK CAHU-Pilkades serentak di Murung Raya resmi berakhir. Diikuti   diikuti 112 calon dari 35 desa di sembilan kecamatan yang berjalan aman dan lancar. Sebanyak 18 petahana yang ikut meramaikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023 di Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada tanggal 9 Juni lalu. Delapan diantaranya tumbang berdasarkan hasil hitung cepat yang terkumpul di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat.

Kadis DPMD Mura, Lynda Kristiane Perdie melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Abikson mengatakan ada sebanyak 35 desa di sembilan kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades beberapa waktu lalu. Diikuti sebanyak 112 orang calon kepala desa yang bersaing mendapatkan suara terbanyak.

Baca Juga :  DPRD Mura Terima Rancangan KUA-PPAS

Menurut Abikson, dari 35 desa yang menyelenggaran Pilkades, sebanyak 25 desa dimenangkan oleh kepala desa yang baru kali pertama menjabat, dan 10 desa kembali dipimpin oleh petahana. Baik yang sudah dua periode maupun yang sudah memasuki tiga periode menjabat.

“Banyaknya calon kepala desa dikarenakan ada empat desa yang calon kadesnya sebanyak lima orang, seperti Desa Muara Jaan, Desa Konut, Desa Kalapeh Baru dan Desa Durung Sararong. Diluar yang disebutkan itu rata-rata empat sampai dua orang,” beber Abikson, Senin (12/6) lalu.

Menurutnya, dari pantauan pelaksaan Pilkades serentak tanggal 9 Juni lalu, animo pemilih untuk memilih kepala desa cukup tinggi, serta sesuai dengan apa yang diharapkan sebelumnya tidak ada terjadi gangguan pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga :  Perdie Lantik BPD Enam Desa

Meski begitu, dia menyayangkan juga, masih banyak ditemukan surat suara yang tidak sah.  Contohnya di Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung ada sebanyak 237 suara tidak sah.

“Tentu hal ini menjadi evalusi kita agar Pilkades yang akan datang bisa diminimalisir surat suara tidak sah,” imbuhnya.

Tahapan selanjutnya, tambah Abikson, pihaknya sambil menunggu hasil penetapan, dan diharapkan kepala desa terpilih bisa dilantik oleh Bupati Murung Raya pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/