Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Perdie Lantik BPD Enam Desa

PURUK CAHU-Bupati Mura, Perdie M Yoseph meminta, anggota BPD dipilih secara demokratis mewakili masyarakat. BPD sebagai bagian dari pemerintah desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Menurutnya, anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan para anggota BPD, yang baru terpilih untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat.

“Khususnya dalam proses pemerintahan serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan rakyat,” pinta bupati dalam pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota BPD terpilih periode 2021-2027 di enam desa pada tiga kecamatan dengan jumlah anggota BPD sebanyak 36 orang, Rabu (15/9)

Baca Juga :  2022, UMK Murung Raya Rp3.205.291

Ditambahkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa. Selain itu, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus dilandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Perdie seraya berharap anggota BPD yang baru dilantik bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tugas. (dad)

PURUK CAHU-Bupati Mura, Perdie M Yoseph meminta, anggota BPD dipilih secara demokratis mewakili masyarakat. BPD sebagai bagian dari pemerintah desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Menurutnya, anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan para anggota BPD, yang baru terpilih untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat.

“Khususnya dalam proses pemerintahan serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan rakyat,” pinta bupati dalam pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota BPD terpilih periode 2021-2027 di enam desa pada tiga kecamatan dengan jumlah anggota BPD sebanyak 36 orang, Rabu (15/9)

Baca Juga :  2022, UMK Murung Raya Rp3.205.291

Ditambahkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa. Selain itu, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus dilandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Perdie seraya berharap anggota BPD yang baru dilantik bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tugas. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/