PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat pembahasan terkait penetapan tenaga kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Rapat berlangsung di ruang rapat pleno DPRD setempat, Selasa (24/6/2025), dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, serta dihadiri Kepala Perangkat Daerah dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons kebijakan nasional mengenai penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum memiliki masa kerja genap dua tahun.
Bupati Heriyus menuturkan, kondisi saat ini memaksa pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan lokal karena banyak layanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu akibat kekurangan tenaga sejak tenaga kontrak dirumahkan.
“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan,” kata Heriyus di hadapan peserta rapat.
Sebagai solusi, Pemkab Murung Raya berencana menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Perbup ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan tenaga kontrak berstatus masa kerja di bawah dua tahun melalui mekanisme outsourcing.
Heriyus menekankan pentingnya Perbup PJLP agar tidak terjadi kekosongan aturan serta pelaksanaan rekrutmen dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
“Saya sepakat Perbup PJLP segera diselesaikan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN,” ujarnya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, juga menekankan perlunya perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing serta pengawasan yang ketat agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.(irj/ram)