PURUK CAHU-Ruas jalan dalam Kota Puruk Cahu berstatus arteri primer, khususnya Jalan Ahmad Yani yang sampai saat ini dalam pengerjaan oleh pihak ketiga, akan memasuki masa percobaan fungsional akhir Januari 2022 ini.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Mura, Paulus Karya Manginte. Menurutnya, pada 31 Januari 2022 akan dilaksanakan masa percobaan.
“Akhir bulan Januari ini kita targetkan pihak ketiga untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga dalam masa percobaan ini nanti hanya kita buka untuk pengendara roda dua saja,” kata Paulus, Rabu (26/1).
Dijelaskan, pengerjaan proyek penanganan longsor sisi ruas badan Jalan Ahmad Yani menelan anggaran Rp4,8 miliar, bersumber dari APBD Mura tahun 2021, berkonstruksi beton bertulang yang memiliki standar usia.
“Nanti setelah dibuka, untuk masa percobaan lebih kurang 28 hari setelah semua selesai. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih masih belum bisa kita izinkan melewati ruas jalan tersebut. Karena secara teknis untuk daya desak maksimal umur beton mencapai mutu terbaik adalah selama 28 hari,” tambahnya.
Pihaknya menyadari sepenuhnya dari kondisi ini tidak menguntungkan bagi warga sekitar lokasi proyek tersebut, yang didominasi pertokoan serta pedagang kaki lima. Kadis PUPR pun berharap warga dapat memahami kondisi ini dan mendukung upaya percepatan penyelesaian kegiatan proyek tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan dari warga sekitar baik dari awal pengerjaan proyek, hingga saat ini. Kita harapkan kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jalan tersebut dapat selesai sesuai dengan target,” tukasnya. (dad/ko)