Site icon KaltengPos

Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono Masih Mempertimbangkan

SAMPAIKAN HASIL : KPU Murung Raya menyampaikan bahwa pasangan jalur independen tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Mura 2024.

Menggugat Hasil Verifikasi KPU Mura yang Menggugurkan Bakal Calon Independen

PURUK CAHU– Pasangan jalur perseorangan atau independen Akhmad Tafruji – Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya sudah mengeluarkan surat hasil verifikasi administrasi pasca putusan Bawaslu Mura. Pihak Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono sendiri masih mempertimbangkan untuk menggugat hasil verifikasi KPU yang menggugurkan langkah mereka untuk maju di Pilkada Mura tersebut.

Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata menyampaikan, hasil verifikasi tersebut sudah diplenokan bersama semua pihak terkait, seperti pasangan bakal calon bersama timnya, Bawaslu serta lainnya. “Hasil pleno tertuang pada berita acara dengan nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 yang dilaksanakan pada 19 Juli 2024 lalu,” kata Okto, Senin (22/7/2024) lalu.

Menurut Okto, berdasarkan hasil pemeriksaan data pasca dikabulkannya gugatan pasangan independen tersebut oleh Bawaslu, memang jumlah dukungan tidak mencapai angka minimal dari yang dipersyaratkan. “Jumlah dukungan hasil verifikasi perbaikan ke satu pasca putusan Bawaslu hanya 7.396 , sedangkan minimal harus mencapai jumlah 8.269 dukungan,” sebut Okto.

Sedangkan untuk sebaran jumlah dukungan minimal di enam kecamatan, dikatakan Okto, pasangan perseorangan Akhmad Tafruji – Pujo Sarwono mampu mengumpulkan dukungan di seluruh kecamatan atau 10 kecamatan di Mura.

Atas hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat tersebut, Okto menyatakan proses ke tahap verifikasi faktual ke satu untuk jalur independen tidak bisa dilanjutkan.

Secara terpisah, Akhmad Tafruji menyampaikan atas hasil verifikasi KPU tersebut, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan. “Kamii lagi mempertimbangkan (hasil verifikasi KPU) dan pikir-pikir untuk melakukan gugatan,” kata Tafruji. (dad/ens)

Exit mobile version