PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus meningkat keterbukaan dalam informasi publiknya. Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu saat menyampaikan paparan saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, yang berlangsung di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Tjilik Riwut, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi akhir terhadap badan publik dan perangkat daerah yang masuk dalam kategori tertinggi dalam hal keterbukaan informasi publik.
Dalam presentasinya, Hera menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palangka Raya, termasuk strategi serta inovasi pengelolaan informasi publik yang telah diterapkan oleh pemerintah kota. Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang valid dan akurat.
“Keterbukaan informasi publik adalah bentuk komitmen Pemko Palangka Raya dalam menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan demokrasi,” ujar Hera.
Hera menambahkan, upaya keterbukaan informasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di samping itu, Pemko Palangka Raya akan terus berusaha untuk mempertahankan posisi yang telah diraih pada tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023, Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat pertama dalam kategori Informatif di tingkat provinsi.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi untuk menjamin transparansi serta membangun kepercayaan publik,” tambahnya.(mut/ans)