PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan pada bulan puasa atau bulan Ramadan tahun ini masyarakat di Kota Palangka Raya diperbolehkan melakukan tradisi mengarak beduk atau tradisi membangunkan sahur. Namun, tentunya hal ini tidak dilakukan secara berkerumun dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dengan menggunakan masker selama kegiatan mengarak beduk yang di adakan oleh organisasi, pemuda komplek maupun pemuda masjid.
Selain itu, karena Kota Palangka Raya masih dinyatakan level tiga sebaran Covid – 19, segala kegiatan baik kegiatan keagamaan maupun non keagamaan ada baiknya harus diketahui terlebih dahulu oleh Satgas Covid – 19 dan kelurahan.
“Kita tidak melarang adanya tradisi arak beduk membangunkan sahur Keliling komplek, yang pasti kita tekankan harus adanya izin dari Satgas Covid – 19 Kota dan Satgas Covid – 19 tingkat kelurahan,” ungkapnya kemarin.
Menurut Hera, hal ini dikarenakan menyusul adanya kembali penyelenggaraan pasar wadai Ramadan yang dilaksanakan di tujuh titik. Dimana pasar Ramadan ini merupakan salah satu tradisi di setiap Ramadan.
Maka dari itu tradisi mengarak beduk membangunkan sahur juga salah satu tradisi selama Ramadan yang diizinkan dengan catatan mendapatkan izin dari Satgas Covid – 19, sedangkan untuk petasan pihaknya larang keras.
“Petasan yang memiliki daya ledak inikan bahaya bisa menyebabkan musibah kebakaran dan hal – hal lainnya, maka dari itu Bapak Wali Kota Palangka Raya melarang jual beli dan penggunaan petasan selama Ramadan,” terangnya. (ahm/ans/ko)
PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan pada bulan puasa atau bulan Ramadan tahun ini masyarakat di Kota Palangka Raya diperbolehkan melakukan tradisi mengarak beduk atau tradisi membangunkan sahur. Namun, tentunya hal ini tidak dilakukan secara berkerumun dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dengan menggunakan masker selama kegiatan mengarak beduk yang di adakan oleh organisasi, pemuda komplek maupun pemuda masjid.
Selain itu, karena Kota Palangka Raya masih dinyatakan level tiga sebaran Covid – 19, segala kegiatan baik kegiatan keagamaan maupun non keagamaan ada baiknya harus diketahui terlebih dahulu oleh Satgas Covid – 19 dan kelurahan.
“Kita tidak melarang adanya tradisi arak beduk membangunkan sahur Keliling komplek, yang pasti kita tekankan harus adanya izin dari Satgas Covid – 19 Kota dan Satgas Covid – 19 tingkat kelurahan,” ungkapnya kemarin.
Menurut Hera, hal ini dikarenakan menyusul adanya kembali penyelenggaraan pasar wadai Ramadan yang dilaksanakan di tujuh titik. Dimana pasar Ramadan ini merupakan salah satu tradisi di setiap Ramadan.
Maka dari itu tradisi mengarak beduk membangunkan sahur juga salah satu tradisi selama Ramadan yang diizinkan dengan catatan mendapatkan izin dari Satgas Covid – 19, sedangkan untuk petasan pihaknya larang keras.
“Petasan yang memiliki daya ledak inikan bahaya bisa menyebabkan musibah kebakaran dan hal – hal lainnya, maka dari itu Bapak Wali Kota Palangka Raya melarang jual beli dan penggunaan petasan selama Ramadan,” terangnya. (ahm/ans/ko)