PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya pada 15 Agustus 2022 lalu, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, Perda tersebut sudah pihaknya terapkan di beberapa retail – retail modern di Kota Cantik.
“Bisa dicek sendiri ya retail – retail modern di Kota Palangka Raya sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk wadah belanjanya, akan tetapi di sarankan menggunakan tas belanja yang tersedia di masing – masing retail modern,” ungkapnya kemarin.
Lanjutnya, penerbitan dan pengimplementasian perda tersebut adalah merupakan, bentuk tindak lanjut dari Undang – Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Palangka Raya diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik di Kota Cantik.
“Saya atas nama Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar membiasakan diri untuk membawa tas belanja saat berbelanja, selain mengurangi penggunaan kantong plastik juga tas belanja bisa digunakan berulang-ulang, sehingga lebih efisien,” terangnya. (ahm/ans)