Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

UMK Palangka Raya Diusulkan Jadi Rp3,2 Juta

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pada tahun 2023 mendatang dengan kenaikan sebesar 8,55 Persen, atau sekitar 250 ribu rupiah sekian. Tepatnya 3.226.753 Rupiah. Hal itu diungkapkan Fairid Naparin usai menggelar hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya pada 1 Desember 2022 lalu dan sudah resmi ditetapkan.

“Usulan kenaikan UMK sudah dibahas, kemudian hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya, kemudian akan diserahkan kepada Pemprov dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan. Namun secara internal hampir disetujui, dan ini sebagai wujud tindak lanjut dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi hingga ke Pemerintah daerah,” ungkap Fairid Naparin, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pelatihan Keprotokolan

Menurut Fairid, adanya kenaikan UMK tidak lain menyusul adanya kenaikan Sembako dan langkah yang harus diambil pemerintah yaitu naiknya UMK, pihaknya berharap hal itu agar secepatnya diimplementasikan. “Kita berharap usulan tersebut bisa dikeluarkan oleh Gubernur kita, Sugianto Sabran,” terangnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, terkait dengan usulan tersebut, Pemko masih menunggu keputusan dari Gubernur Kalteng untuk Penetapan SK,” Sementara masih menunggu SK dari Gubernur Kalteng, semoga bisa terealiasasi dan semuanya untuk kemajuan Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya,” imbuhnya. (ena/ans)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pada tahun 2023 mendatang dengan kenaikan sebesar 8,55 Persen, atau sekitar 250 ribu rupiah sekian. Tepatnya 3.226.753 Rupiah. Hal itu diungkapkan Fairid Naparin usai menggelar hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya pada 1 Desember 2022 lalu dan sudah resmi ditetapkan.

“Usulan kenaikan UMK sudah dibahas, kemudian hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya, kemudian akan diserahkan kepada Pemprov dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan. Namun secara internal hampir disetujui, dan ini sebagai wujud tindak lanjut dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi hingga ke Pemerintah daerah,” ungkap Fairid Naparin, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pelatihan Keprotokolan

Menurut Fairid, adanya kenaikan UMK tidak lain menyusul adanya kenaikan Sembako dan langkah yang harus diambil pemerintah yaitu naiknya UMK, pihaknya berharap hal itu agar secepatnya diimplementasikan. “Kita berharap usulan tersebut bisa dikeluarkan oleh Gubernur kita, Sugianto Sabran,” terangnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, terkait dengan usulan tersebut, Pemko masih menunggu keputusan dari Gubernur Kalteng untuk Penetapan SK,” Sementara masih menunggu SK dari Gubernur Kalteng, semoga bisa terealiasasi dan semuanya untuk kemajuan Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya,” imbuhnya. (ena/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/