Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Untuk Penghapusan BMD

BPKAD Laksanakan Penilaian Aset

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya (BPKAD) Bidang Pengelola Aset melaksanakan penilaian aset, untuk melakukan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2022.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan sejak 31 Oktober sampai 4 November 2022 ini, melibatkan Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pontianak, didampingi pihak BPKAD Kota Palangka Raya selaku anggota tim penghapusan dan para pengurus barang masing masing OPD yang mengusulkan penghapusan barang.

“Tim melakukan verifikasi atas aset peralatan kantor dan mesin, milik beberapa OPD diantaranya, milik Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Sekretariat DPRD, serta bongkaran bangunan Dinas PU,” kata Kepala BPKAD Palangka Raya Absiah SE melalui Kepala Bidang Pengelola Aset, Ilmi kepada Kalteng, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga :  Diskan Palangka Raya Gelar Lomba Masak Serba Ikan

Ia menyampaikan, penghapusan aset ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelola Barang Milik Daerah (BMD).

“Adapun tujuan dari penghapusan aset ini adalah, untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik terhadap BMD yang berada dalam penguasaannya, dengan ditetapkannya surat keputusan penghapusan BMD dari daftar barang oleh pejabat yang berwenang,” terangnya.

“Penghapusan barang milik daerah dari daftar pengguna atau daftar barang kuasa pengguna dilakukan berdasarkan alasan bahwa BMD tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau kuasa pengguna barang,” tegasnya.

Ia berharap dalam pelaksanaan penghapusan Pengelola aset, maka ke depannya lebih baik lagi. Terutama penyusunan neraca keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya dan membebaskan tanggungjawab pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari administrasi dan fisik barang.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, DPKUKMP Gelar Operasi Pasar Elpiji

“Semua ini dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya (BPKAD) Bidang Pengelola Aset melaksanakan penilaian aset, untuk melakukan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2022.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan sejak 31 Oktober sampai 4 November 2022 ini, melibatkan Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pontianak, didampingi pihak BPKAD Kota Palangka Raya selaku anggota tim penghapusan dan para pengurus barang masing masing OPD yang mengusulkan penghapusan barang.

“Tim melakukan verifikasi atas aset peralatan kantor dan mesin, milik beberapa OPD diantaranya, milik Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Sekretariat DPRD, serta bongkaran bangunan Dinas PU,” kata Kepala BPKAD Palangka Raya Absiah SE melalui Kepala Bidang Pengelola Aset, Ilmi kepada Kalteng, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga :  Diskan Palangka Raya Gelar Lomba Masak Serba Ikan

Ia menyampaikan, penghapusan aset ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelola Barang Milik Daerah (BMD).

“Adapun tujuan dari penghapusan aset ini adalah, untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik terhadap BMD yang berada dalam penguasaannya, dengan ditetapkannya surat keputusan penghapusan BMD dari daftar barang oleh pejabat yang berwenang,” terangnya.

“Penghapusan barang milik daerah dari daftar pengguna atau daftar barang kuasa pengguna dilakukan berdasarkan alasan bahwa BMD tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau kuasa pengguna barang,” tegasnya.

Ia berharap dalam pelaksanaan penghapusan Pengelola aset, maka ke depannya lebih baik lagi. Terutama penyusunan neraca keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya dan membebaskan tanggungjawab pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari administrasi dan fisik barang.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, DPKUKMP Gelar Operasi Pasar Elpiji

“Semua ini dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/