Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

PPKM Palangka Raya Level 1, Prokes Jangan Kendor

PALANGKA RAYA – Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) secara resmi menetapkan beberapa wilayah di Indonesia terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi Virus Covid 19, seperti di daerah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Salah satunya Kota Palangka Raya ditetapkan oleh Inmendgari pada Level 1.

Ketentuan perpanjangan PPKM level 1 tersebut diterangkan Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022. Salah satu alasan PPKM level 1 di Kota Palangka Raya diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen Nataru. Hal ini dikarenakan adanya libur panjang,

Baca Juga :  Para PKL Harus Tertib dan Taati Peraturan

“Pada Bulan Desember ini bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan dan Hari libur Tahun baru kita tak ingin jika angka sebaran kembali meningkat,” tutur Emi Abriyani kepada Kalteng Pos, Selasa (6/12/2022).

Ketua Satgas Harian yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini menjelaskan, ada sejumlah aktivitas yang diatur dalam Inmendagri terbaru ini, mulai dari penetapan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial yang dapat beroperasi 100 persen namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas seperti biasa,” sebutnya.

“Untuk aktivitas ibadah baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dikatakan Kepala BPBD ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun kita tetap imbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tegasnya. (ena/ans)

Baca Juga :  Safari Ramadan BUMN Bersama PLN

PALANGKA RAYA – Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) secara resmi menetapkan beberapa wilayah di Indonesia terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi Virus Covid 19, seperti di daerah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Salah satunya Kota Palangka Raya ditetapkan oleh Inmendgari pada Level 1.

Ketentuan perpanjangan PPKM level 1 tersebut diterangkan Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022. Salah satu alasan PPKM level 1 di Kota Palangka Raya diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen Nataru. Hal ini dikarenakan adanya libur panjang,

Baca Juga :  Para PKL Harus Tertib dan Taati Peraturan

“Pada Bulan Desember ini bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan dan Hari libur Tahun baru kita tak ingin jika angka sebaran kembali meningkat,” tutur Emi Abriyani kepada Kalteng Pos, Selasa (6/12/2022).

Ketua Satgas Harian yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini menjelaskan, ada sejumlah aktivitas yang diatur dalam Inmendagri terbaru ini, mulai dari penetapan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial yang dapat beroperasi 100 persen namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas seperti biasa,” sebutnya.

“Untuk aktivitas ibadah baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dikatakan Kepala BPBD ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun kita tetap imbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tegasnya. (ena/ans)

Baca Juga :  Safari Ramadan BUMN Bersama PLN

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/