Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Mengikuti Sidak Wali Kota ke Sejumlah Sekolah

Fairid Imbau Disdik Bantu Seragam untuk Murid Tak Mampu

JUMAT (7/7), Wali Kota Palangka Raya Fairid Napari bersama Inspektur dan Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan sidak ke dua sekolah, yakni SMPN 3 Kota Palangka Raya dan SDN 6 Palangka. Sidak tersebut dilakukan setelah ada laporan atau aduan dari orang tua murid mengenai pihak sekolah yang mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah.

Mengetahui itu, Fairid mengingatkan kepada seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Palangka Raya untuk tidak lagi mengurusi seragam peserta didik.

“Untuk urusan seragam sekolah, silakan dikembalikan ke orang tua murid masing-masing, daripada muncul hal-hal yang tidak nyaman, seperti persepsi pemaksaan,” ujarnya.

Fairid menambahkan, ada solusi yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu yang masuk melalui jalur afirmasi. Tiap sekolah diberi kuota afirmasi sebanyak 15% dari daya tampung. Orang tua/wali peserta didik yang memang tidak mampu akan dibantu.

Baca Juga :  Mengubah Gambut Menjadi Emas

“Saya sudah imbau dinas pendidikan untuk membantu murid atau pelajar yang mendaftar melalui jalur afirmasi, seperti bantuan seragam sekolah,” tuturnya.

Fairid menegaskan, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memang bertujuan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan sesama murid. Namun tidak ada juga yang melarang adanya koperasi sekolah. Yang tidak boleh adalah pihak sekolah memaksa atau mengarahkan orang tua murid untuk membeli seragam di koperasi. Namun jika ada kesepakatan bersama yang dibuat, dipersilakan.

“Karena itu kami mengambil sikap untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota, mulai dari PAUD hingga SMP. Kami imbau untuk meniadakan dulu mengurusi seragam sekolah. Pihak sekolah cukup memberi contoh seragam, gini loh motif batiknya, begini loh baju olahraganya,” tegasnya.

Baca Juga :  Camat Lurah Harus Aktif Sosialisasi Prokes

Fairid berpesan, orang tua murid yang merasa dipaksa untuk membeli seragam, boleh melapor kepadanya.

“Bisa lewat saya langsung, bisa lewat media sosial saya juga, tetapi harus ada bukti, baik itu foto maupun rekaman video. Kalau hanya katanya-katanya, itu akan susah. Kalau memang ada, saya bersama inspektur dan kepala dinas pendidikan akan bertindak tegas,” tuturnya

Di tempat yang sama, Kepala SMPN 3 Kota Palangka Rata Wahidah menjelaskan, menyangkut pengadaan seragam sekolah bagi para peserta didik, ia sudah berkoordinasi dengan koperasi sekolah.

“Untuk pengadaan seragam sekolah, itu urusannya koperasi, nantinya koperasi menawarkan kepada orang tua peserta didik. Terserah orang tua mau beli di koperasi atau diadakan sendiri,” ungkapnya. (*/ce/ala)

JUMAT (7/7), Wali Kota Palangka Raya Fairid Napari bersama Inspektur dan Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan sidak ke dua sekolah, yakni SMPN 3 Kota Palangka Raya dan SDN 6 Palangka. Sidak tersebut dilakukan setelah ada laporan atau aduan dari orang tua murid mengenai pihak sekolah yang mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah.

Mengetahui itu, Fairid mengingatkan kepada seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Palangka Raya untuk tidak lagi mengurusi seragam peserta didik.

“Untuk urusan seragam sekolah, silakan dikembalikan ke orang tua murid masing-masing, daripada muncul hal-hal yang tidak nyaman, seperti persepsi pemaksaan,” ujarnya.

Fairid menambahkan, ada solusi yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu yang masuk melalui jalur afirmasi. Tiap sekolah diberi kuota afirmasi sebanyak 15% dari daya tampung. Orang tua/wali peserta didik yang memang tidak mampu akan dibantu.

Baca Juga :  Mengubah Gambut Menjadi Emas

“Saya sudah imbau dinas pendidikan untuk membantu murid atau pelajar yang mendaftar melalui jalur afirmasi, seperti bantuan seragam sekolah,” tuturnya.

Fairid menegaskan, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memang bertujuan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan sesama murid. Namun tidak ada juga yang melarang adanya koperasi sekolah. Yang tidak boleh adalah pihak sekolah memaksa atau mengarahkan orang tua murid untuk membeli seragam di koperasi. Namun jika ada kesepakatan bersama yang dibuat, dipersilakan.

“Karena itu kami mengambil sikap untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota, mulai dari PAUD hingga SMP. Kami imbau untuk meniadakan dulu mengurusi seragam sekolah. Pihak sekolah cukup memberi contoh seragam, gini loh motif batiknya, begini loh baju olahraganya,” tegasnya.

Baca Juga :  Camat Lurah Harus Aktif Sosialisasi Prokes

Fairid berpesan, orang tua murid yang merasa dipaksa untuk membeli seragam, boleh melapor kepadanya.

“Bisa lewat saya langsung, bisa lewat media sosial saya juga, tetapi harus ada bukti, baik itu foto maupun rekaman video. Kalau hanya katanya-katanya, itu akan susah. Kalau memang ada, saya bersama inspektur dan kepala dinas pendidikan akan bertindak tegas,” tuturnya

Di tempat yang sama, Kepala SMPN 3 Kota Palangka Rata Wahidah menjelaskan, menyangkut pengadaan seragam sekolah bagi para peserta didik, ia sudah berkoordinasi dengan koperasi sekolah.

“Untuk pengadaan seragam sekolah, itu urusannya koperasi, nantinya koperasi menawarkan kepada orang tua peserta didik. Terserah orang tua mau beli di koperasi atau diadakan sendiri,” ungkapnya. (*/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/