Selasa, Oktober 1, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Jalani Rutinitas Sesuai Prokes

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melaksanakan kegiatan masyarakat agar bisa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Kota Palangka Raya masih berada pada level dua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sehingga masyarakat diminta untuk menghubungi pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Untuk mengurus persyaratan perizinan dan dokumen Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pelaksanaan kegiatan masyarakat. Di mana nantinya tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan melaksanakan kegiatan asistensi.

“Asistensi berguna untuk memastikan dan mengecek lokasi acara sebelum pelaksanaan apakah sarana dan prasarana penerapan Prokes sudah ada, dan apakah prokes sudah di terapkan sesuai rekomendasi,” ungkapnya, Senin (10/1).

Baca Juga :  DMI dan KUI 5 Kecamatan Dilantik

Ia mengatakan, dirinya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan akan tetapi masyarakat juga harus memenuhi prosedur yang diarahkan oleh Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya. Fairid berharap, masyarakat Kota Cantik bisa taat dan melek dalam menerapkan prokes di setiap kegiatan yang di selenggarakan. Selain itu juga diminta melapor terlebih dahulu kepada tim Satgas Covid-19. “Kita memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan, dan kita harap juga masyarakat bisa memberikan kepercayaan kepada Satgas Covid- 19 untuk mengelola izin kegiatannya,” pungkasnya. (ahm/ram)

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melaksanakan kegiatan masyarakat agar bisa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Kota Palangka Raya masih berada pada level dua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sehingga masyarakat diminta untuk menghubungi pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Untuk mengurus persyaratan perizinan dan dokumen Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pelaksanaan kegiatan masyarakat. Di mana nantinya tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan melaksanakan kegiatan asistensi.

“Asistensi berguna untuk memastikan dan mengecek lokasi acara sebelum pelaksanaan apakah sarana dan prasarana penerapan Prokes sudah ada, dan apakah prokes sudah di terapkan sesuai rekomendasi,” ungkapnya, Senin (10/1).

Baca Juga :  DMI dan KUI 5 Kecamatan Dilantik

Ia mengatakan, dirinya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan akan tetapi masyarakat juga harus memenuhi prosedur yang diarahkan oleh Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya. Fairid berharap, masyarakat Kota Cantik bisa taat dan melek dalam menerapkan prokes di setiap kegiatan yang di selenggarakan. Selain itu juga diminta melapor terlebih dahulu kepada tim Satgas Covid-19. “Kita memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan, dan kita harap juga masyarakat bisa memberikan kepercayaan kepada Satgas Covid- 19 untuk mengelola izin kegiatannya,” pungkasnya. (ahm/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/